SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel toko minuman beralkohol yang melanggar ketentuan perizinan di tiga kecamatan, yakni Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut. Penindakan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, Selasa (13/11/2026).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan pengawasan dilakukan bersama petugas gabungan berdasarkan informasi mengenai penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami lakukan pengawasan serta penindakan, karena berdasarkan informasi yang kami terima toko minuman beralkohol tersebut menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan. Ada tiga lokasi, letaknya di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan Sukomanunggal dan Kecamatan Rungkut,” kata Rizal.
Menurut Rizal, toko yang ditindak memiliki izin sebagai sub-distributor untuk perdagangan besar atau penyaluran minuman beralkohol. Pemegang izin tersebut tidak diperbolehkan menjual minuman secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum.
“Pemegang izin sub-distributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 16 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama di Kecamatan Pabean Cantian dan 15 botol dari lokasi kedua di Kecamatan Sukomanunggal. Sementara itu, toko di Kecamatan Rungkut ditemukan dalam keadaan tutup.
Selain mengamankan barang bukti, Satpol PP melakukan penyegelan tempat usaha dan memasang garis polisi pamong praja (pol PP line) serta stiker pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghentian sementara kegiatan usaha yang dinilai melanggar ketentuan.
“Kami lakukan penghentian sementara untuk tempat usahanya dengan melakukan penyegelan dan pemasangan pol PP line. Upaya tersebut merupakan langkah tegas dari kami Pemerintah Kota, terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” tegas Rizal.
Seluruh barang bukti minuman beralkohol dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Pemilik usaha yang melanggar juga akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) guna memberikan efek jera.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Rizal menegaskan, pengawasan dan penindakan serupa akan terus dilakukan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol serta meminimalkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya. (fri)







