banner 400x130

Pengabdian Masyarakat AP Umsida: Kolaborasi Kampus dan Desa Suko Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif

SIDOARJO – Program Studi Administrasi Publik (AP) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Pendampingan Tata Kelola dan Advokasi Kebijakan Publik di Pemerintah Desa Suko”. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Prodi AP Umsida dalam menghadirkan solusi akademik untuk menjawab berbagai persoalan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan tersebut berlangsung di Laboratorium Governance dan Manajemen Pelayanan Publik (MPP) Umsida Kampus 3 pada Senin (12/10/2026). Pendampingan ini melibatkan tim dosen Prodi AP Umsida, yakni Ilmi Usrotin Choiriyah, Hendra Sukmana, Isnaini Rodiyah, Lailul Mursyidah, dan Isna Fitria Agustina. Kegiatan menghadirkan narasumber utama Assoc. Prof. Ahmad Riyadh Umar Balahmar serta dihadiri Kepala Desa Suko, Tri Yan Putra Pamungkas, dengan dukungan asisten laboratorium (aslab) Prodi AP Umsida.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Suko, Tri Yan Putra Pamungkas, menyampaikan bahwa pemerintah desa menghadapi sejumlah persoalan yang membutuhkan pendampingan akademik, mulai dari sengketa pertanahan dan status aset desa hingga penyusunan peraturan desa (Perdes).

“Banyak persoalan di desa yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengalaman. Kami butuh pijakan hukum dan tata kelola yang jelas agar setiap keputusan pemerintah desa bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Perkuat Landasan Hukum dan Pengelolaan Pendapatan Desa

Dalam pemaparannya, Ahmad Riyadh menjelaskan kerangka hukum penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, hingga Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa.

Ia juga menguraikan potensi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes), antara lain hasil usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelolaan pasar desa, serta penyewaan kios bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, setiap penerimaan desa harus dikelola berdasarkan ketentuan hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

“Potensi pendapatan desa itu banyak, tetapi objek dan mekanisme penerimaannya harus punya dasar hukum yang kuat. Jangan sampai niat baik menambah pendapatan justru berujung pada persoalan hukum,” jelasnya.

Penataan Arsip Pertanahan dan Perlindungan Aset Desa

Salah satu isu utama yang dibahas dalam kegiatan ini adalah sengketa pertanahan, khususnya persoalan peralihan dari dokumen Petok D atau Letter C menuju Sertifikat Hak Milik (SHM). Ahmad Riyadh menyoroti kerentanan dokumen pertanahan desa yang berisiko hilang, rusak, atau sulit ditelusuri ketika terjadi pergantian kepala desa maupun perangkat desa.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, ia mendorong pemerintah desa menerapkan lima langkah pengelolaan arsip pertanahan, yaitu inventarisasi, digitalisasi, klasifikasi, pengamanan, dan pencadangan. Pengelolaan tersebut juga perlu disertai pemisahan arsip dinamis dan arsip statis agar dokumen tersimpan secara sistematis dan mudah ditelusuri kembali.

“Informasi batas tanah di tingkat dusun harus terdokumentasi dalam sistem administrasi desa, tidak boleh hanya tersimpan di ingatan kepala dusun. Pemerintah desa wajib memberikan keterangan berdasarkan data dan arsip yang benar,” tegasnya.

Ahmad Riyadh turut menjelaskan pembagian kewenangan dalam persoalan kepemilikan ganda SHM. Pemerintah desa berperan memberikan keterangan administratif berdasarkan data yang tersedia, pembuatan akta peralihan hak melalui jual beli dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sedangkan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pembahasan berikutnya berfokus pada strategi pemerintah desa dalam merespons gugatan atas tanah yang berstatus sebagai aset desa, dengan merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 63 Tahun 2025. Dalam menghadapi persoalan tersebut, desa perlu menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap, meliputi bukti asal-usul dan riwayat tanah, status tanah, dasar penguasaan, penetapan status penggunaan, pencatatan dalam inventaris aset, serta bukti pengamanan dan pemanfaatan aset.

Kebijakan Desa yang Partisipatif dan Kolaborasi Multipihak

Selain persoalan pertanahan dan aset desa, kegiatan pendampingan juga membahas sinergi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan pemerintah desa. Kerja sama tersebut perlu didukung nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) atau perjanjian kerja sama yang memuat tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Tim pendamping juga membahas penyusunan Perdes tentang pemakaman, termasuk pengaturan pungutan bagi penduduk yang bukan pemegang KTP Desa Suko. Kebijakan tersebut perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kepatutan, dan nondiskriminasi, serta didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan biaya pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Program Studi Administrasi Publik Umsida, Ilmi Usrotin Choiriyah, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud optimalisasi peran laboratorium program studi sebagai ruang kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa.

“Laboratorium Governance dan MPP tidak hanya menjadi tempat belajar mahasiswa, tetapi juga ruang konsultasi bagi pemerintah desa. Kami ingin ilmu administrasi publik benar-benar hadir menjawab persoalan di lapangan,” ungkapnya.

Hendra Sukmana menilai bahwa tata kelola pemerintahan desa yang baik berawal dari kejelasan kewenangan dan prosedur pelayanan. Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah desa, PPAT, dan BPN dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih jelas dan terarah.

“Ketika kewenangan desa, PPAT, dan BPN dipahami dengan jelas, masyarakat tidak lagi dipingpong saat mengurus persoalan tanah. Di situlah kualitas pelayanan publik desa diuji,” jelasnya.

Sementara itu, Isnaini Rodiyah menekankan pentingnya proses perumusan kebijakan desa yang partisipatif dan berbasis kajian. Ia mencontohkan penyusunan Perdes tentang pemakaman yang perlu mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan masyarakat, dan biaya pengelolaan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima serta tidak memicu konflik.

“Perdes pemakaman, misalnya, tidak cukup hanya menetapkan besaran pungutan. Kebijakan itu harus lahir dari kajian kebutuhan, kemampuan masyarakat, dan biaya pengelolaan agar diterima dan tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.

Lailul Mursyidah menyoroti digitalisasi arsip sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan desa. Menurutnya, penataan arsip secara digital dapat mendukung penerapan e-government sekaligus memperkuat keamanan dan akuntabilitas data desa.

“Digitalisasi arsip pertanahan sejalan dengan semangat e-government di desa. Dengan arsip yang tertata dan tercadangkan, data desa tetap aman meskipun kepemimpinan berganti, dan setiap penerimaan pun lebih mudah dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Adapun Isna Fitria Agustina memandang kolaborasi multipihak sebagai salah satu kunci pembangunan desa yang berkelanjutan. Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah desa, perusahaan, masyarakat, dan perguruan tinggi perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan warga, termasuk kelompok rentan.

“CSR perusahaan bisa menjadi energi besar bagi desa, asalkan dikelola secara transparan dan diarahkan pada kebutuhan warga, termasuk kelompok rentan. Kolaborasi pemerintah desa, perusahaan, masyarakat, dan perguruan tinggi harus saling menguatkan,” katanya.

Komitmen Pendampingan Berkelanjutan

Melalui kegiatan ini, Prodi Administrasi Publikp Umsida berkomitmen melanjutkan pendampingan bagi Pemerintah Desa Suko, khususnya dalam penataan arsip pertanahan, inventarisasi dan pengamanan aset desa, serta penyusunan produk hukum desa yang sesuai dengan kewenangan dan prinsip akuntabilitas.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa mengambil keputusan berdasarkan data dan landasan hukum yang kuat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan potensi desa secara transparan dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran Prodi Administrasi Publik Umsida yang telah terakreditasi Unggul sebagai mitra strategis pemerintah desa. Melalui kolaborasi antara akademisi dan praktisi pemerintahan, ilmu administrasi publik diharapkan tidak hanya berkembang di lingkungan kampus, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

Penulis: Nuriyah/Jto