banner 400x130

PWI Jatim Buka Pendaftaran Calon Ketua, Syaratnya…

SURABAYA – Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 resmi dibuka. Pengambilan formulir dijadwalkan pada Selasa–Kamis (13–15/10) di Kantor PWI Jatim, sedangkan penyerahan berkas berlangsung hingga Selasa (20/10).

Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengatakan bakal calon harus memenuhi persyaratan organisasi dan melengkapi dokumen administrasi sebelum dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon. Ketentuan tersebut mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025, yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026.

Terdapat tujuh persyaratan utama bagi bakal calon Ketua PWI Jatim. Mereka harus berstatus Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta memiliki sertifikat Wartawan Utama. Bakal calon juga wajib menaati AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah.

Persyaratan lainnya, bakal calon tidak boleh menjadi pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah. Mereka juga harus memperoleh izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja serta mengantongi dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Jatim Tahun 2026.

“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.

Salah satu ketentuan penting dalam pencalonan adalah jumlah dukungan anggota. Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa. Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon harus memperoleh sedikitnya 42 dukungan anggota yang tercantum dalam daftar tersebut.

“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegas Machmud.

Selain memenuhi persyaratan utama, bakal calon wajib menyiapkan 14 dokumen administrasi. Berkas tersebut meliputi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6, fotokopi KTA Biasa PWI yang masih berlaku, fotokopi ijazah terakhir, serta surat keputusan yang membuktikan pengalaman sebagai pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Dokumen lainnya mencakup surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon, fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bukan pengurus partai politik atau lembaga pemerintah, serta surat keterangan dan izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja. Bakal calon juga harus menyertakan pakta integritas, bukti dukungan yang sah dan ditandatangani di atas meterai, serta pemenuhan jumlah dukungan minimal 42 anggota berdasarkan DPS Revisi.

Penyerahan berkas pendaftaran dijadwalkan pada Kamis–Selasa (15–20/10) di Sekretariat PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya. Panitia menetapkan jadwal tersebut berdasarkan hari kalender sehingga pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.

“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.

Seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum dikirimkan ke PWI Pusat. Persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama, dengan perbedaan utama pada ketentuan usia calon Ketua DKP.

“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” tutup Machmud. (fri)

Syarat Utama Calon Ketua PWI Jatim:

  1. Menjadi Anggota Biasa PWI minimal lima tahun.
  2. Pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  3. Memiliki sertifikat Wartawan Utama.
  4. Taat AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah.
  5. Bukan pengurus partai politik, organisasi terafiliasi partai politik, maupun lembaga pemerintah.
  6. Mendapat izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.
  7. Mendapat dukungan minimal 10 persen atau 42 Anggota Biasa dari DPS Revisi yang berjumlah 418 anggota.
Editor: Wetly