MOJOKERTO – Pemkab Mojokerto mempercepat penyelesaian penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di seluruh kawasan Kabupaten Mojokerto. Langkah ini guna memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, mempermudah perizinan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan lahan pertanian.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menekankan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kawasan Kabupaten Mojokerto, karena dinilai strategis guna memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang serta mempermudah perizinan investasi melalui sistem OSS, guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan lahan pertanian.
“Penataan ruang ini memiliki pengaruh langsung terhadap perkembangan wilayah dan kehidupan masyarakat. Karena di dalamnya ada tempat tinggal yang terus berkembang, kegiatan usaha yang terus tumbuh, infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat, serta lahan pertanian dan lingkungan yang harus tetap kita jaga,”tegas Bupati dikonfirmasi Jum at (9/10/2026).
Dijelaskan usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Delineasi Wilayah Perencanaan dan Penjaringan Isu-Isu Pembangunan Berkelanjutan RDTR serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), di kawasan perkotaan Dawarblandong, Jatirejo, Dlanggu, dan Gondang, dinyatakan bahwa kemudahan pembangunan dan perizinan di wilayah Bumi Majapahit juga bisa berdampak positif pada peningkatan perekonomian masyarakat.
“Kami berharap bersama forum FGD telah menghasilkan landasan perencanaan yang kuat bagi Kecamatan Dawarblandong, Jatirejo, Dlanggu, dan Gondang sehingga mampu membuka peluang ekonomi sekaligus memberikan kepastian ruang bagi masyarakat,” tandas Gus Barra.
Secara terpisah Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Mojokerto, Yuni Laila Faizah, menjelaskan bahwa dari total 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto, sebanyak 9 lokasi telah selesai menyusun RDTR, 4 lokasi sedang diselesaikan tahun ini melalui bantuan Kementerian ATR/BPN, dan 5 lokasi sisanya akan diupayakan pada tahap berikutnya.
Yuni Laila menjabarkan bahwa forum ini melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, jajaran Forkopimda, perwakilan Kanwil BPN dan Ditjen Tata Ruang, Camat dan Kepala Desa di 4 kecamatan lokasi perencanaan, akademisi dari ASPI dan IAP, hingga tim teknis penyusun dari PT Asa Cipta Pergada.
Kasubdit (Kepala Subdirektorat) Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IIA Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Eny Rotiati, yang hadir secara daring menyampaikan bahwa dari target 400 dokumen RDTR nasional di tahun 2026, Kabupaten Mojokerto berhasil mendapatkan bantuan teknis untuk 4 Wilayah Perencanaan (WP).
Eny Rotiati meminta dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan agar proses pengumpulan data berjalan akurat dan dapat dituntaskan hingga tahap penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta terintegrasi dengan sistem OSS. (*)







