JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat kebijakan pengembangan industri kimia, farmasi, dan tekstil guna meningkatkan efisiensi biaya produksi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.
Penguatan kebijakan tersebut diarahkan tidak hanya pada kepastian harga energi, tetapi juga mencakup jaminan volume, kontinuitas pasokan, serta ketersediaan infrastruktur distribusi gas.
Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi salah satu instrumen yang dinilai penting dalam menjaga keberlangsungan dan daya saing industri nasional. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait pemenuhan volume gas sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil evaluasi pada 2026, sejumlah industri dilaporkan baru menerima sekitar 60–70 persen dari alokasi gas yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi efisiensi produksi, terutama bagi industri yang menjadikan gas sebagai salah satu komponen utama dalam proses produksinya.
Karena itu, Kemenperin mendorong adanya langkah strategis yang lebih konkret dan terukur untuk memastikan kebijakan HGBT memberikan manfaat optimal bagi sektor industri. Kepastian pasokan dinilai sama pentingnya dengan kepastian harga agar pelaku industri dapat menyusun perencanaan produksi secara lebih baik.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menekankan perlunya perumusan langkah dan target yang jelas hingga 2029, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku dan energi industri.
“Perlu dirumuskan secara konkret langkah dan target hingga tahun 2029, termasuk berapa persen kebutuhan bahan baku yang harus dapat dipenuhi oleh perusahaan maupun dari pasokan dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan HGBT dan penguatan bahan baku dapat memberikan dampak nyata terhadap produktivitas dan daya saing industri,” ujar Menteri Sarmuji do Jakarta, Selasa (6/10/2026)
Menurut Kemenperin, penguatan industri tidak dapat hanya bertumpu pada kebijakan energi. Ketersediaan bahan baku yang kompetitif dan berkelanjutan juga menjadi faktor penting dalam menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan produktivitas.
Penguatan pasokan bahan baku dari dalam negeri diharapkan dapat mengurangi ketergantungan industri terhadap impor. Selain meningkatkan ketahanan rantai pasok, langkah tersebut juga berpotensi menciptakan nilai tambah lebih besar di dalam negeri.
Upaya penguatan industri juga dilakukan pada sektor farmasi, khususnya industri obat tradisional dan obat bahan alam (OBA). Kemenperin mendorong peningkatan pemanfaatan bahan baku lokal, penerapan standardisasi, serta penguatan kegiatan riset dan inovasi.
Pengembangan produk herbal dan fitofarmaka berbasis sumber daya alam Indonesia menjadi salah satu fokus yang didorong pemerintah. Potensi sumber daya alam yang besar dinilai dapat dikembangkan menjadi produk bernilai tambah tinggi apabila didukung dengan riset, standardisasi, teknologi, dan kapasitas industri yang memadai.
Penguatan industri obat bahan alam juga diharapkan mampu membuka peluang pengembangan produk dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku farmasi dari luar negeri. Dengan demikian, industri tidak hanya menjadi pengguna bahan baku, tetapi juga mampu mengembangkan ekosistem produksi dari hulu hingga hilir.
Kemenperin menilai sinergi antara kebijakan energi, ketersediaan bahan baku, penguatan teknologi, serta pengembangan riset menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing sektor Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT).
Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam meningkatkan kapasitas produksi dan melakukan investasi. Kepastian pasokan energi dan bahan baku dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong industri menyusun rencana usaha dalam jangka panjang.
Melalui berbagai kebijakan strategis tersebut, Kemenperin berkomitmen memperkuat daya saing industri nasional dan meningkatkan kontribusi sektor IKFT terhadap perekonomian. Penguatan sektor industri juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kebijakan HGBT tidak hanya memberikan manfaat dalam bentuk efisiensi biaya energi, tetapi juga mampu mendorong peningkatan produktivitas, investasi, penggunaan bahan baku dalam negeri, serta daya saing industri Indonesia di pasar global. (*)







