banner 400x130

Inspektorat Surabaya Periksa Lurah Diduga Pungli

Pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang lurah di lingkungan Pemkot Surabaya masih berlangsung di Inspektorat.

SURABAYA, Wartatransparansai.com – Pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih berlangsung di Inspektorat. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, lurah tersebut telah dibebastugaskan sementara sejak 28 September 2026 sambil menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Sudah berjalan. Kita tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” kata Eri, Sabtu (3/10/2026).

Eri belum mengungkapkan bentuk dugaan pungli yang sedang diperiksa. Ia menyebut Inspektorat masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Soal punglinya nanti tunggu saja. Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan, lurah tersebut telah ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) sejak 28 September 2026. Penempatan itu dilakukan selama proses pemeriksaan lebih lanjut berlangsung.

Selain kasus tersebut, Ira menyampaikan dugaan pungli yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) juga masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah diberhentikan terkait kasus pungli.

“Kalau yang dari LH sudah, ada empat orang yang sudah diberhentikan. Sementara yang satu dari Damkar masih proses,” pungkas Ira.

Pemkot Surabaya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk menentukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (fri)

Editor: wetly