banner 400x130

Tak Berijin Satpol PP Magetan Beri SP 3 Karaoke Brancang

Foto : Rapat Koordonasi Satpol PP Magetan Berujung SP 3 Karaoke Brancang

MAGETAN – Setelah melakukan rapat koordinasi Satuaan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Magetan yang membahas aduan masyarakat atas aktivitas tempat usaha karaoke di kawasan Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati,

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan kini menyiapkan langkah penindakan terhadap aktivitas usaha tersebut yang berujung terbitnya SP3 pada karaoke Brancang yang langsung diserahkan pada pengelola usaha, usai rapat.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Drs. Gunendar, M.Si., mengatakanhasil rapat koordinasi Satpol PP melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pengelola karaoke di Brancang Maospati,” kata Gunendar.

Menurut Gunendar, pengaduan masyarakat menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah aktivitas usaha tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat itu menunjukkan ada pihak yang merasa dirugikan, harus kita tindaklanjuti,” ujarnya

Dijelaskan penanganan tempat karaoke tidak langsung dilakukan melalui tindakan penertiban. Satpol PP terlebih dahulu menempuh tahapan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk memperbaiki kondisi usahanya.

Proses tersebut diawali dengan penyampaian keluhan warga, fasilitasi pemerintah desa, hingga pemberian Surat Peringatan (SP) secara berjenjang.

Dengan diterbitkannya SP 3, pengelola telah mendapat peringatan terakhir terkait keberadaan aktivitas usahanya.

Saat ini, tim Satpol PP Magetan telah diterjunkan untuk mencermati kondisi di lokasi sekaligus mengumpulkan bukti-bukti pendukukung, agar tindakan yang nantinya diambil benar-benar memiliki dasar yang kuat dan dilakukan secara cermat.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkepentingan memastikan aktivitas usaha di wilayah Magetan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“kita ingin ketenteraman dan ketertiban masyarakat terjaga. Semua proses dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Gunendar. (*)

Penulis: Rudy Ardi