SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan kebijakan pembebasan pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tahap II tersebut mulai berlaku 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Khofifah didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Sumiarsono saat menyampaikan kebijakan tersebut. Program pembebasan pajak daerah ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan ruang dan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Khofifah.
Menurut Khofifah, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat. Pemutihan juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak.
Dalam kebijakan tahap II, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan pengenaan PKB progresif.
Keringanan juga diberikan kepada wajib pajak tertentu. Untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, diberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen.
Sementara itu, pembebasan penuh tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya diberikan untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data Penyasar Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan pembebasan juga menyasar sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online. Kendaraan sepeda motor roda tiga turut mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Jatim Bobby Sumiarsono menjelaskan, program tahap II tersebut diproyeksikan dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Dari jumlah itu, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan menjadi skema dengan jumlah penerima manfaat terbesar.
“Secara keseluruhan kami memproyeksikan ada 636.662 objek pajak yang memanfaatkan kebijakan tahap kedua ini,” ujar Bobby.
Berdasarkan proyeksi Bapenda Jatim, program tersebut diperkirakan menghasilkan penerimaan sebesar Rp272,19 miliar. Sementara nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp1,72 miliar.
Kebijakan tahap II ini melanjutkan program pembebasan pajak daerah tahap pertama yang berlangsung pada 1 hingga 31 Agustus 2026. Pada tahap pertama, tercatat 461.521 objek pajak memanfaatkan berbagai skema pembebasan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB dengan penerimaan Rp213,81 miliar.
Secara keseluruhan, tahap pertama memberikan pembebasan pajak senilai Rp965,33 juta dan menghasilkan penerimaan Rp214,30 miliar.
Khofifah berharap masyarakat segera memanfaatkan program tersebut selama periode pemberlakuan. Selain memperoleh keringanan, pembayaran pajak juga diharapkan dapat membantu Pemprov Jatim memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (*)







