MAGETAN, Wartatransparansi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Magetan siap tindak toko modern yang beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. Namun, langkah penindakan baru bisa dilaksankan setelah ada proses pembinaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis atau laporan resmi masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, mengatakan instansinya bergerak bertindak berdasarkan prosedur operasional yang berlaku.
“Ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan dulu, Karena kita menangani kalau sudah ada pembinaan dari OPD terkait atau adanya laporan masyarakat yang meresahkan,” ucap Gunendar.
Dijelaskan hingga kini belum ada aduan masyarakat (Dumas) yang menyoroti maraknya aktivitas toko modern yang diduga belum memiliki ijin lengkap.
Pihaknya telah menyiapkan sanksi usai dilakukan penindakan berupa teguran. “Sementara belum ada aduan masyarakat yang masuk ke kami. Sanksi diberikan kalau tahapan penindakan sudah dilakukan, misalnya teguran dan lain-lain,” katanya.
Permasalahan o ini menjawab sorotan publik terkait banyaknya toko modern yang beroperasi di tengah kebijakan moratorium. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan menegaskan Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penghentian Penerbitan Izin Usaha Toko Modern Berjaringan masih berlaku efektif hingga saat ini.
Kepala DPMPTSP Magetan, Benny Adrian, meluruskan kekeliruan pemahaman sebagian pelaku usaha yang menganggap kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) otomatis menjadi izin operasional toko.
“NIB itu kan hanya untuk persiapan pelaksanaan saja. Mereka harus memenuhi perizinan dasar lain, seperti izin tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin lingkungan. Tapi yang terjadi, begitu tahu-tahu wis duwe (sudah punya) NIB, mereka langsung jalan. Nah, itu keliru,” tegas Benny.
Moratorium yang tertuang dalam Pasal 1 Perbup 51/2018 ini diterapkan demi membatasi ekspansi toko modern berjaringan yang saat ini tertahan di angka 40 unit, guna melindungi pasar tradisional dan pelaku UMKM lokal.
Di sisi lain, toko modern non berjaringan justru melonjak pesat dari 40 unit menjadi sekitar 150 unit karena sistem perizinan otomatis via Online Single Submission (OSS).
Guna mengawasi celah pelanggaran di lapangan, DPMPTSP meminta keaktifan perangkat wilayah mulai tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan untuk melaporkan setiap indikasi pendirian toko modern berjaringan ilegal. Laporan dari tingkat wilayah dan dinas teknis inilah yang nantinya menjadi dasar penindakan penegakan perda oleh Satpol PP Magetan. (*)







