banner 400x130
Hukrim  

Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor Rp88,7 Miliar

SURABAYA — Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perdagangan buah impor yang menjerat Dimas Helmi Achmad Sulthan bin Hari Agus Santoso (alm) dan Virta Resia Pangestu mengungkap besarnya transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening salah satu terdakwa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8/2026), lima saksi korban memberikan keterangan mengenai pola investasi yang mereka ikuti hingga berujung pada kerugian.

Salah satu kesaksian disampaikan M. Yusuf Ibnoe bersama istrinya. Berdasarkan hasil audit yang terungkap dalam persidangan, total transaksi keduanya mencapai Rp88,77 miliar.

Namun, Yusuf meluruskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi seluruh transaksi. Dana yang sebelumnya dikembalikan kepadanya kembali ditransfer untuk mengikuti investasi berikutnya.

“Saya dan istri sebenarnya total uang yang kami masukkan sekitar Rp21 miliar, sejak Mei 2024 sampai November 2025. Kalau hasil audit terbaca Rp88 miliar karena uang yang ditransfer kembali kepada saya, saya transfer lagi,” ujar Yusuf di hadapan majelis hakim.

Keuntungan 10 Persen Bangun Kepercayaan

Yusuf mengaku awalnya tidak tertarik dengan investasi yang ditawarkan Dimas. Keduanya bahkan telah saling mengenal sejak duduk di bangku SMP di Surabaya.

Setelah beberapa kali mendapat tawaran, Yusuf yang berprofesi sebagai kontraktor akhirnya mencoba menanamkan modal sekitar Rp40 juta ke rekening Virta.

Dalam skema tersebut, modal dijanjikan kembali dalam waktu tiga bulan dengan keuntungan sebesar 10 persen.

Pada tahap awal, skema itu berjalan sesuai janji. Modal beserta keuntungan dikembalikan kepada Yusuf.

Pengembalian tersebut kemudian membangun kepercayaan Yusuf dan istrinya. Mereka kembali menanamkan modal dengan nilai yang jauh lebih besar.

Berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, total dana yang telah dikembalikan kepada Yusuf dan istrinya mencapai Rp78.235.093.700.

Sementara itu, masih terdapat selisih sekitar Rp10.541.856.300 yang disebut belum dikembalikan.

Pola pengembalian dana pada tahap awal tersebut, menurut Yusuf, menjadi salah satu faktor yang membuat nilai investasi terus meningkat.

Dokumen PO Buah Impor Dipertanyakan

Persoalan mulai mencuat ketika Yusuf memperoleh sejumlah dokumen purchase order (PO) yang menurut keterangannya menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas perdagangan buah impor yang menjadi dasar penawaran investasi.

Sebelumnya, Yusuf mengaku mendapatkan penjelasan bahwa dana investasi digunakan dalam bisnis perdagangan buah impor. Ia pun percaya kegiatan bisnis tersebut benar-benar berjalan.

Setelah menemukan persoalan pada sejumlah dokumen, Yusuf meminta penjelasan kepada Virta sekaligus pertanggungjawaban kepada Dimas.

Menurut Yusuf, dalam komunikasi tersebut Dimas menyatakan dirinya sebagai korban Virta.

Namun, pernyataan itu kemudian dipertanyakan ketika keduanya dipertemukan.

“Dalam pertemuan itu, Dimas disebut tidak pernah menanyakan atau meminta pertanggungjawaban apa pun kepada Virta,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan dan peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana investasi.

Kendati demikian, dugaan keterkaitan antara Dimas dan Virta masih menjadi bagian dari materi perkara dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Korban Lain Klaim Kerugian Miliaran

Keterangan Yusuf bukan satu-satunya kesaksian mengenai besarnya kerugian dalam perkara tersebut.

Sejumlah saksi korban lainnya juga menyampaikan pengalaman mereka di hadapan majelis hakim. Nilai dana yang disebut belum kembali mencapai miliaran rupiah, antara lain sekitar Rp20 miliar, Rp13 miliar, hingga Rp6,7 miliar.

Salah satu korban, Heri Yohanes, mengaku sempat percaya terhadap bisnis yang ditawarkan setelah dirinya diajak melihat gudang penyimpanan buah di kawasan Margomulyo.

Kepercayaan tersebut semakin kuat setelah ia diperlihatkan foto-foto buah yang disebut sebagai hasil impor.

“Saya awalnya percaya karena pernah diajak ke gudang tempat menyimpan buah di daerah Margomulyo. Selain itu juga foto-foto buah yang diimpor,” ujar Heri.

Namun, investasi yang diikutinya kemudian berujung pada kerugian yang menurut pengakuannya mencapai Rp6,7 miliar.

23 Korban Klaim Kerugian Capai Rp200 Miliar

Di luar persidangan, kuasa hukum Yusuf dan istrinya, Rohmad Amrullah, S.H., M.H., menyebut jumlah korban dalam perkara tersebut lebih banyak.

Menurut Rohmad, terdapat 23 orang yang disebut menjadi korban dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp200 miliar.

Besarnya nilai kerugian tersebut membuat para korban tidak hanya berharap adanya proses hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab, tetapi juga pemulihan dana.

Rohmad mengatakan para korban berharap proses hukum memberikan kepastian sekaligus efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Harapannya, hukuman yang dijatuhkan seberat mungkin dan dapat memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Rohmad seusai menyaksikan persidangan.

Korban Minta Proses Hukum Transparan

Para korban juga meminta Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim menjalankan proses hukum secara maksimal, transparan, dan amanah.

Mereka berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk aliran dana serta aktivitas perdagangan buah impor yang dipersoalkan, dapat diuji secara menyeluruh dalam proses pembuktian.

Perhatian juga diharapkan diberikan institusi penegak hukum pada tingkatan lebih tinggi apabila perkara tersebut nantinya berlanjut ke tahapan upaya hukum.

Fakta Persidangan Masih Harus Dibuktikan

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi perdagangan buah impor tersebut masih bergulir di PN Surabaya.

Seluruh keterangan saksi, termasuk klaim mengenai jumlah korban, nilai kerugian, aliran dana, serta dugaan keterkaitan antara para terdakwa, masih merupakan bagian dari proses pembuktian.

Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.**

(uud/min)