MAGETAN, Wartatransparansi.com – Suprati dan Anggi Wulan Oktavia menggugat BMT BMS Syariah Bendo Sebesar 580 juta ke Pengadilan Agama Magetan.Nilai dana simpanan Para Penggugat di BMT BMS Syariah disebut mencapai Rp580 juta.
Dana tersebut terdiri dari simpanan atas nama Suprapti sebesar Rp550 juta dan Anggi Wulan Oktavia sebesar Rp30 juta.Keduanya menempatkan dana melalui simpanan berjangka dengan prinsip Mudharabah di BMT BMS Syariah Cabang Bendo.
Gugatan dilayangkan melalui tim Kuasa Hukum Gunadi, S.H., Evita Anggrainy Dian S., S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.Sy., dan Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H.
Persoalan muncul setelah pembayaran bagi hasil dihentikan bulan Juni 2026. ‘Tidak hanya itu terdapat simpanan berjangka senilai Rp80 juta yang menurut Para Penggugat telah jatuh tempo pada 20 Mei 2026, namun belum dikembalikan” kata Suprati salah satu penggugat.
Sementara itu Kuasa hukum Para Penggugat mengatakan permasalahan itu menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah.Transparansi pengelolaan dana, tidak adanya laporan keuangan maupun laporan hasil usaha yang dapat menjelaskan kondisi pengelolaan dana nasabah.
Gunadi, S.H., menyampaikan gugatan dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak para nasabah. “Hak nasabah belum dipenuhi sesuai perjanjian,” ucap Gunadi Senin (24/8/2026) di PA Magetan.
Nasabah butuh kepastian dana pokok maupun pembayaran bagi hasil yang menjadi haknya. Perkara ini bukan hanya nominal dana, namun menyangkut kepercayaan dan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah.
“Kami berharap persidangan dapat menguji seluruh persoalan secara objektif. Yang kami perjuangkan adalah hak para nasabah sesuai akad dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Gunadi.
Dijelaskan dalam petitum gugatan, Penggugat memohon Majelis Hakim Pengadilan Agama Magetan menyatakan BMT BMS Syariah telah melakukan wanprestasi serta membatalkan seluruh akad simpanan berjangka yang menjadi objek perkara.
BMT BMS Syariah agar dihukum mengembalikan dana simpanan sebesar Rp580 juta secara tunai dan seketika dan membayar seluruh kewajiban bagi hasil yang belum dibayarkan hingga perkara tersebut berkesudahan.
Para Penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat.
Gunadi menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada persidangan dan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Agama Magetan. Semua dalil tentu akan kami buktikan dalam persidangan dan kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” terang Gunadi.
Perkara tersebut kini berproses di Pengadilan Agama Magetan. (*)







