JEMBER – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengukuhkan Dewan Pimpinan serta Ketua, Sekretaris, dan anggota komisi masa khidmat 2026–2031 di Pendopo Wahyawibawagraha, Minggu (23/8/2026).
Sebanyak 23 orang dikukuhkan dalam kepengurusan tersebut. Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag. dipercaya sebagai Ketua MUI Kabupaten Jember untuk masa khidmat 2026–2031.
Pengukuhan ini menjadi momentum untuk memperkuat peran ulama dalam kehidupan keumatan sekaligus mempererat sinergi antara MUI dan Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjawab berbagai persoalan masyarakat.
Bupati Jember, Gus Fawait, mengatakan MUI memiliki posisi strategis dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan pemahaman masyarakat. Menurutnya, pembangunan daerah tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan ulama, pesantren, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.
Salah satu bidang yang menjadi perhatian adalah kesehatan, khususnya penguatan edukasi mengenai imunisasi. Gus Fawait menyebut masih terdapat masyarakat yang belum mengikuti imunisasi karena adanya pemahaman bahwa imunisasi tidak diperbolehkan dalam agama.
Karena itu, ia meminta MUI Kabupaten Jember turut memperkuat pemahaman keagamaan masyarakat agar memperoleh informasi yang utuh mengenai pentingnya imunisasi bagi kesehatan dan masa depan anak.
“Saya mohon bantuan kepada MUI. Ada di beberapa tempat yang tidak ikut imunisasi karena masih menganggap imunisasi itu haram. Walaupun MUI sudah mengeluarkan fatwa, mudah-mudahan bisa diperkuat dengan MUI Kabupaten Jember.
Kolaborasi antara pemerintah dengan MUI ini perlu diperluas, salah satunya untuk menjawab persoalan imunisasi sebagai upaya menyiapkan generasi-generasi Indonesia yang berkualitas,” ujar Gus Fawait.
Menurutnya, pendekatan melalui ulama dan tokoh agama penting untuk memperluas penerimaan terhadap program kesehatan, terutama di wilayah yang memiliki basis pesantren dan komunitas keagamaan yang kuat.
Pesan mengenai pentingnya imunisasi diharapkan dapat disampaikan melalui pengajian, majelis taklim, pesantren, maupun ruang-ruang keagamaan lainnya sehingga lebih mudah diterima oleh keluarga.
Selain imunisasi, Pemkab Jember juga membuka ruang kerja bersama dengan MUI dalam menangani berbagai persoalan kesehatan. Di antaranya melalui program home care bagi masyarakat miskin ekstrem, lansia yang hidup seorang diri, ibu hamil berisiko tinggi, anak dengan masalah stunting, serta penyandang disabilitas dengan penyakit berkepanjangan.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesehatan para kiai dan pengasuh pondok pesantren sebagai bagian penting dari kehidupan keagamaan masyarakat Jember.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Jember, Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag., menegaskan bahwa MUI harus hadir sebagai pelayan umat sekaligus mitra pemerintah yang independen, kritis, konstruktif, dan objektif.
MUI, kata dia, berkewajiban memberikan bimbingan dan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menyampaikan pandangan keagamaan dan pertimbangan moral terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Menurut KH. Abdul Haris, pemerintah dan ulama memiliki peran yang berbeda, namun saling melengkapi. Pemerintah berperan dalam pembangunan aspek jasmani dan material, sedangkan ulama memiliki tanggung jawab besar dalam membangun moral, spiritual, serta kehidupan keagamaan masyarakat.
Karena itu, keduanya perlu berjalan beriringan untuk menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada kemajuan material, tetapi juga mengedepankan kemaslahatan masyarakat.
“Saya sangat setuju bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan MUI ini perlu diperluas. Kita ingin bersama-sama memastikan pembangunan Jember tidak hanya menghasilkan kemajuan secara material, tetapi juga melahirkan masyarakat yang sehat, berpendidikan, berkarakter, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
(Adv)







