Jember, Wartatransparansi.com – Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia yang digelar di Alun-Alun Jember, Senin (17/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ir. M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M., QRMP., IPM., menyerahkan sertipikat tanah secara simbolis sebagai langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi aset negara dan umat di wilayah Kabupaten Jember.
Sebanyak 46 sertipikat tanah wakaf untuk berbagai yayasan, masjid, serta sarana ibadah diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Persyarikatan Muhammadiyah dan Kantor MWC NU Balung. Langkah strategis ini diambil guna menjamin keberlangsungan kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat dengan perlindungan hukum yang kuat atas lahan yang digunakan, sehingga pemanfaatannya dapat berjalan secara optimal tanpa kekhawatiran di masa mendatang.
Tidak hanya aset keagamaan, dalam momen yang sama, diserahkan pula 14 sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Kabupaten Jember secara simbolis kepada Pj. Sekretaris Daerah, Achmad Imam Fauzi, S.P., M.Si. Penyerahan sertipikat Hak Pakai ini ditujukan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan lahan fasilitas umum, sektor pertanian, hingga infrastruktur penunjang lingkungan di Kabupaten Jember agar tercatat secara tertib dan akuntabel dalam neraca aset daerah.
Momentum peringatan hari kemerdekaan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan krusialnya tertib administrasi pertanahan. Dengan terwujudnya legalitas tanah yang terjamin dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus mengawal terciptanya kepastian hukum demi mendukung visi pembangunan nasional menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur bagi seluruh rakyat. (*)







