banner 400x130
Jember  

MAKI Jatim Batalkan Aksi, Sebut Pinjaman Rp785 Miliar Bukan Aib Selama Untuk Pembagunan

Press Release Maki Jatim di Hotel Cempaka Hil Jember, terkait pembatalan aksi 10 Agustus 2026

JEMBER – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur membatalkan rencana aksi unjuk rasa besar yang sedianya digelar Senin (10/8/2026) di Gedung DPRD Jember dan depan Pendapa Wahyawibagraha Jember.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah MAKI Jatim mengkaji lebih jauh rencana pinjaman daerah sekitar Rp785 miliar yang tengah dibahas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama DPRD untuk mendukung APBD 2027.

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, mengatakan keputusan membatalkan aksi bukan berarti pihaknya berhenti mengkritisi maupun mengawasi kebijakan Pemkab Jember. Menurutnya, setelah memperoleh penjelasan lebih detail mengenai rencana penggunaan dana pinjaman, pihaknya menilai pembiayaan tersebut memiliki tujuan pembangunan yang perlu dikawal bersama.

“Ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kontur anggaran 2026 reguler dirasa kurang untuk mencapai target pembangunan di tahun 2027,” kata Heru,Minggu (9/8/2026)

Heru menyebut sejumlah program yang menjadi pertimbangan, antara lain penambahan ruang rawat inap di RSUD dr. Soebandi dan RSUD Balung, rehabilitasi sekitar 16.000 titik atau ruas jalan, serta pembangunan hingga 15.000 titik Penerangan Jalan Umum (PJU).

Menurut dia, kebutuhan anggaran untuk sejumlah target tersebut tidak sepenuhnya mampu ditopang APBD reguler. Karena itu, rencana pinjaman daerah dinilai perlu dikaji secara rasional, terutama dari sisi manfaat, kemampuan pembayaran kembali, mekanisme pengadaan, serta pengawasan penggunaannya.

“Dasarnya memang kurang kalau berbicara konsep basis anggaran. Jadi memang dibutuhkan pinjaman. Ini untuk 2027, bukan 2026,” tegasnya.

Heru menjelaskan, rencana pembiayaan tersebut bukan sekadar keputusan sepihak pemerintah daerah. Rencana pinjaman tetap membutuhkan proses dan persetujuan DPRD Jember sebelum dapat dilaksanakan. Karena itu, MAKI Jatim memilih mengubah pendekatan dari aksi penolakan menjadi pengawalan terhadap proses penganggaran dan realisasi program.

“Kami akan kawal program pembangunan Jember, termasuk melakukan mapping terkait proyek yang bersumber dari dana utang Rp785 miliar lebih tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan MAKI Jatim akan meminta Pemkab Jember membuka secara rinci titik-titik pembangunan yang nantinya dibiayai melalui pinjaman. Data tersebut, kata Heru, penting agar publik dapat mengetahui apakah dana yang dipinjam benar-benar digunakan sesuai target pembangunan.

“Yang pasti MAKI Jawa Timur akan kawal pelaksanaan APBD reguler Pemkab Jember tahun 2027 dengan penambahannya adalah utang Rp785 miliar lebih,” katanya.

Heru menyebut skema pinjaman yang dibahas Pemkab Jember diarahkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), bukan pinjaman komersial kepada bank. Secara umum, PT SMI memang memiliki skema pembiayaan infrastruktur daerah, dengan pengajuan pinjaman antara lain memerlukan persetujuan DPRD dan dokumen pendukung terkait rencana proyek serta kemampuan fiskal daerah.

Selain mengawal penggunaan dana, MAKI Jatim juga menyoroti kesiapan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Heru meminta seluruh proyek yang dibiayai pinjaman dilaksanakan sesuai regulasi pengadaan dan dilakukan secara transparan.

“Kami sarankan bagian pengadaan barang dan jasa Pemkab Jember memperdalam lagi kualitas pelaksanaan pengadaan, termasuk mekanisme e-katalog dan mini kompetisi sesuai regulasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Heru mengkritisi pola komunikasi Pemkab Jember kepada publik terkait rencana pinjaman tersebut. Menurutnya, kurangnya penjelasan yang utuh sejak awal membuat isu utang berkembang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Manajemen informasi dari humas dan kabag tidak maksimal untuk menyampaikan apa sebenarnya yang menjadi program utama Pemkab Jember. Ini harus dievaluasi,” katanya.

Ia berharap Pemkab Jember dapat menyampaikan secara terbuka mengenai nilai pinjaman, target pembangunan, lokasi proyek, skema pengembalian, hingga kemampuan fiskal daerah. (*)

Penulis: Sugito