SURABAYA, Wartatransparansi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sekaligus mengamankan lahan aset daerah seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan terhadap lahan yang dimanfaatkan tanpa memiliki dasar hukum pemanfaatan dengan Pemkot Surabaya, sekaligus untuk memastikan aset daerah digunakan sesuai ketentuan dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari BPKAD, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), PDAM, PLN, Kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pengamanan dilakukan terhadap lahan milik Pemkot Surabaya yang selama ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak lagi memiliki hubungan hukum dalam pemanfaatannya.
“Kami melakukan pengamanan terhadap tanah aset milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi. Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya,” kata Irna.
Ia menjelaskan, pihak yang menempati lahan tersebut telah menggunakan aset sejak 1979. Namun, sejak 2015 tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), sehingga izin pemanfaatannya dicabut oleh BPKAD.
Menurut Irna, penertiban merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban (bantib) dari BPKAD. Sejak menerima surat permohonan pada 2025, Satpol PP telah melakukan berbagai tahapan persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan untuk melunasi kewajiban retribusi, hingga dialog dengan pihak yang menempati lahan.
Sebelum penertiban dilaksanakan, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan pengkajian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan status pemanfaatan lahan tersebut.
“Hasilnya sudah sangat jelas bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan kewajibannya membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya,” imbuhnya.
Setelah proses pengamanan selesai, Pemkot Surabaya berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan sejumlah fasilitas pelayanan publik.
“Lahan ini direncanakan untuk pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran. Harapannya, kehadiran fasilitas tersebut semakin memudahkan masyarakat Kecamatan Gubeng dalam mengakses pelayanan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, selama proses penertiban pihaknya turut menerjunkan tim negosiator untuk membangun komunikasi dengan penghuni lahan agar pelaksanaan kegiatan berlangsung kondusif.
“Kami menerjunkan tim negosiator untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga. Langkah ini dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib, aman, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik,” kata Rizal.
Rizal mengakui sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni lahan. Namun, berkat pendekatan persuasif bersama aparat kepolisian, proses penertiban tetap dapat berlangsung dengan aman.
“Memang sempat ada penolakan dari beberapa penghuni. Namun bersama jajaran kepolisian kami melakukan pendekatan secara persuasif sehingga penertiban tetap dapat berjalan. Kami bertindak tegas, tetapi tetap mengedepankan sisi humanis dalam setiap tindakan di lapangan,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban, petugas gabungan juga membantu penghuni memindahkan barang-barang milik mereka sebelum bangunan dibongkar menggunakan alat berat excavator yang didukung DSDABM dan DLH.
“Kami membantu memindahkan barang-barang milik penghuni terlebih dahulu. Setelah bangunan dipastikan kosong, pembongkaran dilakukan dengan bantuan alat berat dari DSDABM serta dukungan DLH,” tuturnya.
Rizal menegaskan, Satpol PP akan terus bersinergi dengan perangkat daerah (PD) terkait dalam menjaga aset milik Pemkot Surabaya agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*)







