SURABAYA, Wartatransparansi.com – Ratusan ribu data administrasi kependudukan (Adminduk) warga Kota Surabaya tidak sesuai dengan domisili. Menyikapi itu, Pemkot Surabaya terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memperbarui data Adminduk.
Langkah edukasi tersebut untuk memastikan berbagai layanan publik dan program bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran seiring penerapan sistem pemerintahan berbasis digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, seluruh intervensi yang diberikan pemkot, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, sosial hingga layanan lainnya, mengacu pada kesesuaian antara data administrasi kependudukan dengan kondisi tempat tinggal warga.
“Nah, tentunya syarat daripada intervensi itu tentang status keberadaan dengan administrasinya harus sama. De facto (kondisi nyata) dan de jure-nya (data administrasi) itu harus klop,” ujar Eddy, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, saat ini terdapat 1.002.736 kepala keluarga (KK) di Kota Surabaya. Namun, hasil pendataan melalui Survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada akhir 2025 dan program digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) menemukan masih banyak warga yang tidak dapat ditemui di alamat sesuai data kependudukannya.
Eddy menjelaskan, dalam pendataan DTSEN terdapat sekitar 169 ribu KK yang tidak ditemukan di lapangan. Sementara pada pendataan Perlinsos jumlahnya hampir 200 ribu KK.
“Prinsip daripada intervensi bantuan sosial dari Kemensos ini kan de facto de jure. Administrasi Kependudukan harus sama dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Nah, pemerintah kota juga menerapkan prinsip yang sama di semua intervensi,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Surabaya meminta warga yang belum terverifikasi untuk melaporkan keberadaannya secara mandiri melalui kelurahan maupun kecamatan.
Eddy mengatakan, bagi warga yang belum melakukan pelaporan, Pemkot Surabaya mengambil kebijakan menonaktifkan sementara datanya di Aplikasi Cek-in Warga.
“Makanya ambil kita ambil kebijakan di 169.000 orang ini kita lakukan penonaktifannya atau kita lakukan pemblokiran datanya di Aplikasi Cek-in warga,” tuturnya.
Meski demikian, ia menegaskan warga yang masih tinggal di Surabaya tidak perlu khawatir apabila domisilinya berbeda dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK). Mereka hanya perlu memperbarui informasi tempat tinggal melalui mekanisme yang telah disediakan.
“Nah, syaratnya bagaimana? Mereka harus melaporkan keberadaannya saat ini posisinya ada di mana,” pesannya.
Sementara bagi warga yang telah menetap di luar Surabaya, Eddy mengimbau agar segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan sesuai domisili.
“Karena prinsip dari administrasi kependudukan ini dalam waktu satu tahun mereka harus pindah sesuai dengan domisili di mana tempat tinggal yang bersangkutan,” paparnya.
Senada dengan itu, Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital sehingga seluruh layanan publik akan terintegrasi melalui data kependudukan.
Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi identitas tunggal (single identity number) yang menjadi dasar berbagai layanan pemerintah.
“Pemerintah kota dan bahkan pemerintah pusat sekarang sudah dicanangkan bahwa kita mengarah pada pemerintahan digital. Artinya, semua layanan pemerintahan itu nanti akan berbasis digitalisasi. Nah, terkait dengan adminduk ini adalah boleh dikatakan sumber segala layanan,” kata Irvan.
Untuk itu, Irvan menekankan, pemutakhiran data kependudukan menjadi faktor penting agar perencanaan pembangunan maupun penyaluran bantuan sosial benar-benar diterima warga yang berhak.
“Pemutakhiran data ini sangat penting bagi perencanaan, intervensi supaya tepat sasaran. Jangan sampai ada yang sudah meninggal tapi masih menerima bantuan sosial dan sebagainya,” tegas Irvan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan setiap peristiwa penting kependudukan, mulai dari kelahiran, perpindahan domisili, perkawinan hingga kematian, tanpa menunggu saat membutuhkan layanan administrasi.
“Pelaporan ini menjadi sangat penting. Apakah itu semua peristiwa, life cycle kehidupan ini, life event ini, mulai lahir sampai meninggal itu harus dilaporkan atau dicatat,” jelasnya.
Menurut Irvan, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang telah berpindah tempat tinggal tetapi belum mengurus perpindahan administrasi. Selain itu, masih ditemukan anggota keluarga yang sudah tidak tinggal serumah namun tetap tercantum dalam satu KK. (*)







