SURABAYA, Wartatransparansi.com – Aksi unjukrasa warga Gulomantung di kantor Kecamatan Kebomas, Gresik yang menolak rencana PT Hanwa Royal Metal (HRM) mendirikan pabrik pengelolaan kaleng bekas karena khawatir polusi lingkungan, dianggap kurang tepat. Sebab, pabrik belum operasional dan PT HRM juga taat prosedur.
Tanggapan tersebut disampaikan Humas PT HRM, FI Mirza. “Kurang tepat, karena pabrik belum beroperasi dan tidak berdampak pada lingkungan setempat,” katanya, Selasa (14/7/2026).
Dijelaskan, bahwa okasi bakal pabrik yang diprotes warga itu adalah kawasan industri. “Semua prosedur untuk mendirikan pabrik, kami ikuti. Semisal dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi terkait tingkat kabupaten hingga provinsi,” rincinya.
Selain itu tambah Mirza, bila pabrik itu sudah operasional, akan berkontribusi positif untuk daerah setempat. Akan ada pemberian CSR dan warga yang kompeten berkesempatan jadi tenaga kerja.
Sebelumnya, pada Senin (13/7/2026) siang, puluhan warga RW 02, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kecamatan Kebomas.
Warga menyampaikan penolakan terhadap rencana operasional PT HRM yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan permukiman setempat. (*)







