banner 400x130

Komisi B DPRD Surabaya Tuntaskan Polemik Lahan Balai RW dan Parkir di Tambaksari, Baktiono: Hasil Parkir untuk Kegiatan Sosial Warga

SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya memastikan polemik terkait pemanfaatan lahan Balai RW dan parkir di RW 3, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, telah diselesaikan melalui musyawarah bersama warga dan pihak terkait.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan rapat dengar pendapat digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga mengenai batas wilayah administratif dan pemanfaatan lahan yang akan dibangun sebagai Balai RW.

Menurutnya, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan sehingga tidak ada lagi persoalan yang mengganjal.

“Di Komisi B, setiap ada pengaduan warga kami hadirkan semua pihak untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Alhamdulillah, persoalan ini sudah kami tuntaskan sampai selesai sehingga semua pihak bisa pulang tanpa ada ganjalan di hati,” kata Baktiono, Selasa (7/6/2026).

Sengketa Batas Wilayah Kelurahan Ploso dan Tambaksari

Dalam rapat tersebut, warga sempat mempertanyakan status wilayah karena berdasarkan informasi yang mereka lihat melalui Google, lokasi tersebut masuk wilayah Kelurahan Ploso.

Namun setelah dilakukan penjelasan berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan, lahan yang dipersoalkan berada di wilayah RW 3 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari.

Baktiono menjelaskan, perbedaan informasi tersebut muncul karena lokasi berada di kawasan perbatasan antara Kelurahan Ploso dan Kelurahan Tambaksari.

“Memang lokasinya berada di wilayah perbatasan. Namun sesuai Peraturan Wali Kota yang mengatur batas wilayah, lokasi tersebut masuk Kelurahan Tambaksari,” ujarnya.

Hasil Parkir Digunakan untuk Kegiatan Sosial
Selain persoalan batas wilayah, warga juga mempertanyakan penggunaan lahan parkir yang berada di sekitar lokasi pembangunan Balai RW.

Baktiono menegaskan, pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan hasil musyawarah warga RW 3 dan seluruh hasil parkir dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Dana yang diperoleh dari parkir digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti membantu penebusan ijazah warga kurang mampu, memberikan beasiswa, hingga membayar insentif petugas parkir.

Menurutnya, terdapat tiga petugas parkir yang bekerja secara bergantian selama 24 jam dengan sistem tiga shift.

“Hasil parkir tidak dinikmati pribadi. Semuanya digunakan untuk aktivitas warga, mulai kegiatan sosial, membantu penebusan ijazah, pemberian beasiswa, hingga membayar insentif tiga petugas parkir,” jelasnya.

Baktiono mengungkapkan, secara ekonomi pendapatan parkir sebenarnya tidak besar.
Dengan kapasitas sekitar 14 kendaraan dan tarif sekitar Rp250 ribu per kendaraan setiap bulan, pendapatan tersebut masih harus dibagi untuk biaya operasional, insentif petugas parkir, hingga kebutuhan pembangunan fasilitas lingkungan.

“Kalau dihitung secara bisnis mungkin justru rugi. Tetapi bagi warga, ada manfaat ekonomi yang bisa digunakan untuk mendukung kegiatan bersama dan pembangunan Balai RW,” katanya.

Baktiono memastikan setelah pembangunan Balai RW selesai, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan.

Balai RW nantinya dapat digunakan untuk kegiatan seperti hajatan, khitanan, hingga resepsi pernikahan dan tidak terbatas hanya bagi warga RW 3.

“Balai RW nantinya terbuka untuk kegiatan masyarakat sebagaimana Balai RW lainnya,” ujarnya.

Terkait keberadaan parkir setelah Balai RW dibangun, Baktiono menegaskan parkir tetap akan disediakan karena kebutuhan warga terhadap ruang parkir terus meningkat.

Namun, pengelolaannya harus melalui musyawarah warga, termasuk penentuan tarif, penggunaan hasil parkir, hingga jumlah petugas yang bertugas.
Ia juga meminta seluruh pengelolaan tersebut dilaporkan kepada pihak kelurahan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Baktiono turut meluruskan informasi mengenai dua bidang lahan yang berada di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan hanya satu bidang lahan yang akan digunakan sebagai Balai RW. Sementara lahan lainnya yang berada di sisi selatan merupakan aset yang dikelola Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya.

Meski demikian, warga masih memanfaatkan area di sekitar lokasi sebagai tempat parkir karena meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan di kawasan permukiman.

“Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bersama karena pertumbuhan ekonomi meningkat, jumlah kendaraan warga juga bertambah, sementara lingkungan permukiman memiliki keterbatasan ruang parkir,” pungkasnya. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas