GRESIK – Pemerintah mendukung percepatan proses perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik guna mengakomodasi tingginya minat investasi yang masuk ke kawasan industri tersebut.
Dukungan itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk rencana perluasan KEK Gresik yang berlangsung di Kantor Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Gresik atau JIIPE, Jumat (12/6/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Sekretaris Dewan Nasional KEK, Susiwijono Moegiarso, dan dihadiri perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Administrator KEK Gresik, serta PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) selaku pengelola kawasan.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian pemanfaatan ruang dan pemenuhan persyaratan teknis yang diperlukan dalam proses pengajuan perluasan kawasan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat realisasi investasi sekaligus memperkuat ekosistem industri dan pelabuhan yang terintegrasi di kawasan tersebut.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat dinamika geopolitik dan konflik di berbagai wilayah dunia, Indonesia masih mencatat pertumbuhan investasi yang positif. Salah satu indikatornya terlihat dari meningkatnya investasi di sejumlah KEK, termasuk KEK Gresik yang terus menarik minat investor domestik maupun asing.
Sejak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021, KEK Gresik berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Timur. Hingga Triwulan I 2026, kawasan ini mencatat investasi kumulatif sebesar Rp113,4 triliun.
Dari jumlah tersebut, investasi setelah penetapan status KEK mencapai Rp108,2 triliun atau meningkat lebih dari 1.900 persen dibandingkan periode sebelum penetapan.
Dari sisi ketenagakerjaan, KEK Gresik telah menyerap 45.860 tenaga kerja. Sebanyak lebih dari 44 ribu tenaga kerja di antaranya merupakan lapangan kerja baru yang tercipta setelah kawasan tersebut berstatus KEK.
Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Prasetyo Wiranto, memaparkan sejumlah aspek kesesuaian tata ruang pada lokasi yang diusulkan untuk perluasan kawasan. Selain itu, dibahas pula berbagai alternatif mekanisme pemenuhan PKKPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Dewan Nasional KEK, Susiwijono Moegiarso, menegaskan pemerintah mendukung penuh rencana perluasan KEK Gresik agar peluang investasi yang tersedia dapat segera direalisasikan.
“Pemerintah mendukung penuh perluasan KEK Gresik agar peluang dan potensi investasi yang ada dapat segera direalisasikan dan dikonversi menjadi aktivitas ekonomi dan lapangan kerja,” ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan perluasan kawasan menunjukkan tingginya kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia. Pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan guna memastikan seluruh proses perencanaan, tata ruang, dan perizinan berjalan selaras sehingga perluasan KEK Gresik dapat segera terealisasi dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
(din/min)







