Jember  

Alih Fungsi Lahan Pertanian Tabrak UU,Perpres dan Permen , Siapa Bermain?

ILUSTRASI

JEMBER, Wartatransparansi.com  – Maraknya bangunan di area lahan pertanian di beberapa desa di wilayah Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember mulai di sorot warga, Sabtu (9/5/2026).

Seperti yang ada di desa Rowotamtu,dan Kaliwining ,bangunan tersebut nyata berada di area lahan pertanian .

Dengan adanya bangunan yang cukup besar dan berada di pinggir jalan Provinsi serta jalan desa itu terkesan ada pembiaran , oleh pihak terkait.

Padahal pemerintah untuk menjaga lahan sawah sudah menetapkan area atau wilayah dengan nama Lahan Sawan Dilindungi(LSD).

Dari data yang ada dasar hukum LSD itu sendiri mencakup UU No. 41/2009 (LP2B), Perpres No. 59/2019, Permen ATR/BPN No. 2/2024, Kepmen ATR/BPN No. 1589/2021, serta UU No. 5/1960. Aturan ini mengintegrasikan sawah ke dalam tata ruang agar tidak dialihfungsikan.

Kiranya hal ini menjajadi kontroversi ,karana otomatis area lahan pertanian yang di alih fungsikan menjadi bangunan menabriak aturan Perpres,Permen serta Undang Undang lainya.

Yang menjadi pertanyaan kemana fungsi pengawasan oleh pemangku wilayah dan juga BPN,Karana jika
alih fungsi lahan di biarkan merajalela atau di biarkan dan tidak di tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku bukan tidak mungkin lahan sawah suatu saat akan tinggal cerita .

Dan dampak panjangnya akan sangat mengerikan karana cadangan pangan di Kabupaten Jember akan berkurang dan itu akan berimplikasi kepada keamanan wilayah.

Dari pantauan media ini di lapangan alih fungsi lahan selain terjadi di wilayah Kecamatan Rambipuji demikian juga di wilayah Kecamatan yang lain juga terjadi hal yang sama.

Ironi di sisi lain untuk memperkuat cadangan pangan /swasembada pangan pemerintah pusat melalui Mentri Pertanian gencar menciptakan lahan pertanian baru ,dan Pemkab Jember juga menghidupkan lahan tidur agar di cetak menjadi lahan pertanian tapi di sisi yang lain sawah produktif malah di jadikan lahan bangunan perumahan dan sejenisnya. (*)

Penulis: Sugito