Surabaya, Wartatransparansi.com – Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya menuai sorotan dari Komisi B DPRD Kota Surabaya. Legislator menilai, langkah penegakan aturan tersebut harus dibarengi dengan solusi nyata agar tidak berdampak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono, menegaskan bahwa penataan PKL memang diperlukan karena penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan melanggar aturan. Trotoar, menurutnya, diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara jalan raya untuk kendaraan.
Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan penertiban semata tanpa solusi relokasi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau memang harus ditertibkan karena aturan, maka pemerintah wajib menyiapkan tempat yang layak bagi para pedagang,” ujar Baktiono, Kamis (23/4/2026).
Ia mengungkapkan, Komisi B menerima berbagai aduan dari para pedagang, mulai dari PKL di pasar krempyeng, pasar tumpah, hingga pedagang lama yang sudah berjualan puluhan tahun. Bahkan, pedagang di pasar rakyat non-PD Pasar Surya turut terdampak kebijakan tersebut.
Menurut Baktiono, keberadaan PKL tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka justru menjadi salah satu penopang ekonomi kerakyatan karena mampu bertahan secara mandiri tanpa bergantung pada pemerintah.
“PKL ini bisa disebut sebagai pahlawan ekonomi rakyat. Mereka tidak pernah menuntut jadi ASN atau P3K, tapi tetap berusaha mandiri,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong Pemkot Surabaya untuk tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi konkret berupa lokasi relokasi yang representatif dan memiliki potensi ekonomi yang setara, bahkan lebih baik dari tempat sebelumnya. (*)












