Jember  

Optimalkan Pengelolaan Aset Negara, Kantah Jember Gelar Sosialisasi Badan Bank Tanah

Kepala Kantor ATR/BPN Jember Ghilman Afifuddin (tengah) dan para pemateri.

Jember, Wartatransparansi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Badan Bank Tanah, bertempat di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai optimalisasi pemanfaatan tanah negara.

Di ketahui Badan Bank Tanah yang merupakan badan khusus bentukan Pemerintah Pusat, memiliki kewenangan khusus untuk mengelola tanah negara dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL).

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa di atas tanah HPL tersebut, negara dapat memberikan berbagai jenis hak atas tanah kepada mitra, investor, maupun perorangan.

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah mengenai pemberian Hak Milik di atas HPL

Badan Bank Tanah. Berdasarkan regulasi, Hak Milik dapat diberikan khusus untuk keperluan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan ketentuan telah dimanfaatkan dengan baik selama minimal 10 tahun.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa hak-hak yang diterbitkan di atas HPL tersebut dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.

Hal ini menjadi angin segar bagi dunia investasi karena memberikan kepastian hukum sekaligus aksesibilitas pembiayaan yang lebih kuat.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat sinkronisasi program Reforma Agraria di Kabupaten Jember, sekaligus memastikan bahwa distribusi lahan untuk kepentingan sosial dan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus mengawal transisi tata kelola pertanahan yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat luas. (*)

Penulis: Sugito