banner 400x130
Kediri  

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kabupaten Kediri, Perkuat Pengamanan Aset Negara

VP KAI Daop 7 Madiun Ali Afandi dan Kejari Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie menunjukkan berkas kesepakatan pengamanan aset negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum. (kiri), bersama Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi (kanan), menunjukkan dokumen kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum dan pengamanan aset negara di Kediri, Rabu (21/10/2026). (Foto: istimewa).

KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk memperkuat pengamanan aset negara dan penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh kedua pihak. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi KAI Daop 7 Madiun untuk memperoleh dukungan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Vice President (VP) KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dia berharap kolaborasi tersebut dapat membantu perusahaan menangani berbagai persoalan hukum secara profesional.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujar Ali Afandi, Rabu (21/10/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., menghadiri kegiatan tersebut bersama jajarannya. Sementara itu, KAI Daop 7 Madiun diwakili Ali Afandi beserta jajaran manajemen, termasuk Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, dan Manager SDMU.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Menurut dia, dukungan kejaksaan diperlukan untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan sekaligus memperkuat pengamanan aset negara.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid. Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Tohari.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyepakati tiga lingkup utama kerja sama. Pertama, pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi.

Kedua, pemberian pertimbangan hukum yang mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit). Ketiga, pelaksanaan tindakan hukum lain melalui peran Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator ketika terjadi sengketa maupun perselisihan.

Melalui kerja sama tersebut, KAI Daop 7 Madiun berharap penanganan persoalan hukum dan pengamanan aset perusahaan dapat berjalan lebih optimal. Kolaborasi ini juga diarahkan untuk mendukung kepastian hukum, tata kelola perusahaan yang berintegritas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan