SURABAYA – Hampir delapan bulan tanpa tempat berjualan membuat kehidupan puluhan pedagang kaki lima (PKL) kerang di kawasan Waduk Unesa, Surabaya, kian sulit. Sebagian pedagang bahkan terpaksa menjual aset untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah kehilangan sumber penghasilan.
Kondisi tersebut disampaikan perwakilan PKL, Abah Dowan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud. Para pedagang berharap pemerintah memberikan kesempatan berjualan sementara selama lahan milik PT SAS belum digunakan untuk pembangunan.
“Kami ingin bisa berjualan lagi di sana. Kalau pembangunan sudah selesai dan lahan itu digunakan pemiliknya, kami siap pergi. Namun, saat ini pembangunan masih dalam tahap awal. Kami berharap masih diberi ruang untuk berjualan,” kata Dowan.
Menurutnya, para pedagang tidak bermaksud menguasai lahan secara permanen. Mereka hanya ingin tetap memiliki kesempatan mencari nafkah sembari menunggu kepastian pemanfaatan kawasan tersebut.
Dowan menjelaskan, aktivitas perdagangan biasanya berlangsung pada sore hingga tengah malam dengan menggunakan kendaraan Tosa. Setelah selesai berjualan, pedagang membawa kembali barang-barang mereka sehingga tidak meninggalkan lapak permanen di lokasi.
Ia juga menilai keberadaan pedagang masih memungkinkan ditata tanpa harus mengabaikan ketertiban umum. Terlebih, kawasan Waduk Unesa telah menjadi tempat mereka berjualan selama lebih dari 20 tahun.
Namun, relokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) dinilai belum mampu menjadi solusi bagi sebagian pedagang. Mereka mengaku kesulitan memperoleh pelanggan di lokasi baru sehingga pendapatan yang diharapkan tidak kunjung pulih.
Dari sekitar 90 pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan tersebut, kini hanya sekitar 30 orang yang disebut masih bertahan.
“Sudah hampir delapan bulan kami tidak berjualan. Kondisi teman-teman semakin sulit. Ada yang terpaksa menjual kendaraan Tosa untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan ada yang menjual aset tanah dan rumah,” ungkapnya.
Persoalan ini turut menjadi perhatian Komisi B DPRD Surabaya. Dalam RDP tersebut, hadir Lurah Babatan, Camat Wiyung, serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya untuk membahas kemungkinan solusi bagi para pedagang.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa kelonggaran berjualan yang pernah diberikan sebelumnya merupakan bentuk diskresi. Meski demikian, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan aturan dan kepentingan pemilik lahan.
“Kalau bicara aturan, memang tidak boleh. Namun, ini juga menyangkut kebijakan. Kami harus mempertimbangkan tujuan pemilik lahan di belakang lokasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Wiyung, Budiono, mengakui pemerintah menghadapi dilema dalam menyikapi persoalan tersebut. Pemberian izin kembali kepada pedagang berpotensi menimbulkan keberatan apabila aktivitas mereka dinilai mengganggu pemanfaatan lahan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan pembahasan lanjutan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Komisi B berencana mengundang perwakilan RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Sebagai langkah sementara, Satpol PP diminta mencarikan alternatif lokasi berjualan di Jalan Kedungdowo pada malam hari, serta Jalan Genteng Besar dan kawasan Tugu Pahlawan pada pagi hari. Opsi tersebut direncanakan berlaku hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan diskresi khusus di lokasi yang ditawarkan.
Bagi para pedagang, kepastian tempat usaha menjadi kebutuhan mendesak. Mereka berharap langkah yang disiapkan pemerintah tidak berhenti pada penawaran lokasi, tetapi juga membuka peluang untuk kembali mendapatkan penghasilan secara layak.







