banner 400x130

Ajeng Wira Wati Ingatkan Potensi Pungli dalam Kebijakan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati

SURABAYA – Rencana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada 2027 mendapat dukungan dari Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati. Namun, ia meminta pemerintah mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang dapat muncul apabila mekanisme evaluasi akademik tidak diawasi secara ketat.

Menurut Ajeng, kebijakan yang memungkinkan siswa tidak naik kelas apabila belum memenuhi standar pembelajaran perlu disertai sistem penilaian yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa pengawasan memadai, perubahan sistem tersebut dikhawatirkan membuka persoalan baru dalam pelaksanaannya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, peningkatan kualitas pendidikan harus menjadi tujuan utama kebijakan tersebut. Penentuan kenaikan kelas semestinya didasarkan pada kemampuan dan hasil belajar siswa, bukan faktor lain di luar ketentuan akademik.

“Setuju, kualitas pendidikan lebih baik,” kata Ajeng, Rabu (14/10/2026).

Wacana siswa tidak otomatis naik kelas sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, yang membuka peluang penerapan sistem tersebut mulai 2027.

Ajeng menilai, pemerintah perlu menyiapkan aturan yang tegas agar pelaksanaan evaluasi tidak menimbulkan ruang penyalahgunaan kewenangan. Transparansi dalam penilaian menjadi penting, terutama ketika hasil evaluasi akademik berpengaruh langsung terhadap keputusan kenaikan kelas siswa.

“Celah gratifikasi dan pungli harus diantisipasi dengan aturan tepat dan tegas,” ujarnya.

Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) memperkuat pengawasan terhadap proses pembelajaran dan penilaian di sekolah. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memastikan standardisasi soal serta mekanisme penilaian diterapkan secara konsisten.

Dengan standar yang jelas, hasil belajar siswa diharapkan tidak semata-mata bergantung pada subjektivitas masing-masing guru. Proses evaluasi pun harus memiliki indikator yang dapat dijelaskan kepada siswa dan orang tua.

“Disdik akan memantau standardisasi soal dan hasil nilai dari guru yang pastinya berdampak ke kinerja guru,” tegas Ajeng.

Selain pengawasan, ia mendorong sosialisasi kebijakan kepada orang tua atau wali murid dilakukan sejak awal. Kriteria pencapaian akademik harus disampaikan secara terbuka agar keluarga mengetahui kemampuan yang perlu dicapai siswa dan dapat mendampingi proses belajarnya.

“Prosesnya harus bertahap dengan target pencapaian akademik yang harus disosialisasikan ke walimurid,” jelasnya.

Ajeng juga mengingatkan agar penilaian tidak hanya berorientasi pada capaian akademik. Rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi instrumen evaluasi, tetapi perkembangan potensi nonakademik siswa tetap harus memperoleh dukungan.

“Dengan rapor dan TKA menjadi alat evaluasi akademik, jangan melupakan nonakademik juga didukung,” katanya.

Di sisi lain, peningkatan kualitas guru dan kesiapan sarana prasarana sekolah perlu menjadi bagian dari persiapan kebijakan. Menurut Ajeng, siswa harus memperoleh kesempatan belajar yang memadai sebelum hasil pembelajarannya dijadikan dasar penentuan kenaikan kelas.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini seharusnya menjadi instrumen perbaikan mutu pendidikan, bukan sekadar memperketat persyaratan akademik. Karena itu, pengawasan yang efektif, aturan yang tegas, serta penilaian yang adil menjadi kunci agar penerapannya tidak merugikan siswa dan tetap menjaga integritas dunia pendidikan. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas