SURABAYA, Wartatransparansi.com – Dugaan praktik jual-beli pekerjaan dengan mengatasnamakan lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya. Dewan meminta kasus tersebut ditelusuri secara menyeluruh dan tidak berhenti pada dua oknum yang saat ini telah teridentifikasi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Inspektorat Kota Surabaya memperkuat pengawasan internal di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, dugaan praktik tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata. Inspektorat perlu memastikan apakah terdapat pihak lain yang ikut bermain atau bahkan kemungkinan adanya pola serupa di OPD lain.
“Ini menjadi satu catatan khusus bagi pemerintah kota, dalam hal ini wali kota, agar jajaran Inspektorat bisa memberikan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Yona, Senin (10/8/2026).
Politikus yang akrab disapa Cak Yebe itu mengungkapkan, informasi awal yang diterimanya menyebut terdapat dua oknum berstatus PPPK paruh waktu yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Namun, ia meminta Pemkot Surabaya tidak langsung menutup kasus setelah menjatuhkan sanksi kepada dua orang tersebut. Penelusuran harus diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Ini PPPK paruh waktu. Saya minta ini di-tracing, dicek apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat selain dua oknum tersebut,” tegasnya.
Soroti OPD yang Bersentuhan Langsung dengan Warga
Cak Yebe juga mengingatkan adanya sejumlah posisi di lingkungan Pemkot Surabaya yang dinilai rawan disalahgunakan karena memiliki interaksi langsung dengan masyarakat.
Ia menyebut sektor frontliner seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) perlu mendapat perhatian lebih dalam sistem pengawasan.
“Kami juga menengarai ada beberapa pos vital di beberapa OPD yang memang rentan terjadi hal yang sama, khususnya yang berada di frontliner seperti Satpol PP maupun Dishub,” ungkapnya.
Menurut Cak Yebe, posisi yang berhadapan langsung dengan masyarakat dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan apabila sistem pengawasan tidak berjalan optimal.
Termasuk dalam hal ini adalah kemungkinan adanya pihak yang menawarkan akses atau peluang bekerja di lingkungan pemerintahan kepada masyarakat dengan imbalan tertentu.
“Ini memang sangat rentan untuk disalahgunakan dengan memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa masuk menjadi bagian di dalam ASN,” katanya.
Karena itu, ia meminta Inspektorat bersama masing-masing kepala OPD melakukan pengawasan secara menyeluruh. Pemeriksaan juga diharapkan mampu mengidentifikasi titik-titik rawan serta mencegah praktik serupa kembali terjadi.
DPRD Surabaya menilai langkah penelusuran penting dilakukan untuk menjaga integritas aparatur sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang mencatut nama Pemkot Surabaya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih luas, Cak Yebe mendorong agar pihak-pihak yang terlibat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







