MAKKAH, WartaTransparansi.com — Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf meninjau langsung kesiapan tenda jemaah Indonesia di Arafah, Kamis (21/5/2026), guna memastikan pelayanan berjalan optimal menjelang puncak ibadah haji di Armuzna.
Dalam peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan terkait kapasitas tenda yang dinilai masih perlu penyesuaian. Salah satu temuan menunjukkan tenda yang seharusnya menampung 350 jemaah hanya tersedia 332 tempat.
“Kami ingin memastikan seluruh jemaah Indonesia mendapatkan tempat yang layak dan nyaman saat puncak haji nanti. Semua temuan hari ini akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Menhaj.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin persoalan kekurangan kapasitas tenda kembali terjadi seperti pada pelaksanaan haji tahun sebelumnya yang berdampak pada kenyamanan jemaah.
“Kami akan menghitung semuanya secara manual dan detail. Jangan sampai ada jemaah yang tidak mendapatkan tempat,” tegasnya.
Selain melakukan pengecekan di Arafah, Kementerian Haji dan Umrah juga akan melakukan evaluasi serupa di Mina yang menjadi lokasi mukim jemaah dalam waktu lebih lama selama rangkaian ibadah haji.
Menhaj meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bergerak cepat menyelesaikan berbagai kekurangan dalam beberapa hari ke depan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan seluruh pengaturan tenda, pembagian kloter, hingga mobilisasi jemaah sepenuhnya berada di bawah kendali PPIH. Karena itu, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diminta tidak lagi melakukan pengaturan secara mandiri di lapangan.
“Seluruh pengaturan dilakukan terpusat oleh PPIH agar layanan lebih tertib dan terukur,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mencopot berbagai identitas KBIHU serta spanduk tidak resmi di area tenda Arafah.
“Kami langsung mencopot identitas KBIHU dan spanduk tidak resmi sebagai pengingat agar tidak ada penguasaan tenda untuk kelompok tertentu,” ujarnya.
Menurut Dahnil, seluruh jemaah berhak memperoleh layanan yang sama tanpa diskriminasi kelompok.
“Tidak boleh ada tenda yang didominasi untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi KBIHU yang terbukti melakukan penguasaan tenda demi kepentingan kelompok.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas,” katanya.
Peninjauan tersebut dilakukan bersama Amirul Hajj yang dipimpin Menhaj Mochamad Irfan Yusuf, didampingi Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Wamenag Muhammad Syafi’i, serta jajaran Musyrif Diny.
(din/ais)






