391 Jemaah Kloter 01 Jakarta Jadi Pembuka, Menhaj: Hanya Jemaah Ber-visa Resmi Diberangkatkan

Menteri Hani dan Umroh melepas kloter pertama Jemaah Hajienuju Makkah, Selasa malam (21/4/2026)

JAKARTA, Wartatransparansi.com — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi melepas 391 jemaah haji kloter pertama (JKG-01) asal Jakarta Timur, menandai dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Selasa (21/4/2026) malam.

Pelepasan dilakukan di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Pondok Gede, sebelum para jemaah diberangkatkan secara bertahap menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, untuk selanjutnya terbang ke Arab Saudi.
Menhaj menegaskan bahwa keberangkatan kloter perdana ini menjadi titik awal rangkaian panjang layanan haji yang harus dijaga kualitasnya. Ia juga memastikan seluruh jemaah yang diberangkatkan telah memenuhi persyaratan, terutama kepemilikan visa haji resmi.

“Hanya jemaah yang memiliki visa haji yang akan diberangkatkan. Ini penting agar tidak terjadi penolakan di Arab Saudi dan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi, termasuk skema jemaah cadangan untuk mengantisipasi kursi kosong akibat pembatalan, faktor kesehatan, maupun kondisi darurat lainnya.

“Kita ingin memastikan kuota tetap optimal dan tidak ada kursi yang terbuang,” ujarnya.

Menhaj berharap seluruh proses pemberangkatan berjalan lancar dan jemaah dapat menjalankan ibadah dalam kondisi sehat serta khusyuk, hingga kembali ke Tanah Air dengan predikat haji mabrur.

Sementara itu, koordinasi lintas instansi—mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, Imigrasi, Kepolisian, hingga Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)—terus diperkuat guna menjamin kelancaran proses pemberangkatan.

Di Arab Saudi, tim PPIH di Madinah juga telah disiagakan untuk menyambut kedatangan jemaah gelombang pertama.

Menutup keterangannya, Menhaj mengimbau seluruh jemaah untuk menjaga kesehatan dan disiplin mengikuti arahan petugas selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.

(din/ais)