Menyuarakan Hak Rakyat

Akte Tanah Tak di Kembalikan BRI, Naryo Datangi OJK Jember Lagi

Jember (Wartatransparansi.com) – Tak kunjung dapat kepastian akte tanah yang di anggunkan ke BRI Ahmad Sunaryo datangi OJK Jember lagi, Senin(30/3/2026).

Kedatangan Ahmad Sunaryo ke kantor OJK Jember untuk yang ke dua kalinya ini (sebelumya Sunaryo mengadu ke OJK pada 11 Maret 2026) karna BRI Unit Tanggul Cabang Jember tak bisa mengembalikan akte meski yang bersangkutan telah melunasi kewajibannya sekira 5 bulan yang lalu.

Dari keterangan Sunaryo sapaan akrabnya, setelah di datangi pihak OJK Jember saat ini nunggu jawaban dari BRI Cabang Jember kaitan persoalan tersebut.

“Saat ini OJK menuggu jawaban BRI,katanya.

Tak hanya datangi OJK hari itu juga dari keterangan Sunaryo pihaknya juga datangi BRI Cabang Jember, untuk menanyakan kapan akte tanah keluar “namun juga tidak ada kejelasan, ungkapnya.

“Kami sudah capek ngurus akte saya selama hampir setengah tahun , keluh pria yang sudah berumur kurang lebih 60 tahun tersebut.

Tak hanya itu dari Informasi yang di himpun kaitan dengan hal tersebut DPRD Jember juga membantu komunikasi dengan pihak BRI.Dan sekedar informaai saat ini OJK Jember sedang menunggu infirmasi dari BRI.

Di berikan oleh media ini sebelumnya,bahwa pihak Ahmad Sunaryo menganggunkan akte tanah ke BRI sejak 2016 dengan pinjaman Rp.100 juta .dan saat itu petugas menjanjikan akan merubah akte menjadi sertifikat dengan biaya sekira Rp.12 juta namun sayangnya sampai saat ini jangan kan sertipikat akte tanahpun tak kunjung kembali.

Pihak Sunaryo juga mengatakan pihaknya dengan akte tersebut sudah mengambil pinjaman tiga kali ke BRI unit Tanggul.awal pihaknya pinjam Rp ,100 juta,kedua kalinya Rp.150 juta dan yang ketiga Rp 100 juta,dan tidak pernah telat bayar .

Namun meski demikian akte tanah sampai hari ini tak kunjung di kembali kan oleh BRI.

Tak hanya itu menurut pengakuan Sunaryo dirinya sudah bolak balik mendatangi BRI Unit Tanggul dan BRI Cabang Jember.

Sekedar informasi beberapa tahun yang lalu kasus seperti ini juga menimpa warga Semboro tapi pihak BRI dan pihak terkait ahirnya bisa mengembalikan akte nasabah dan juga uang biaya sertipikat. (*)

Penulis: Sugito