MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Setelah Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti melalui surat bernomor: 100.1.4.2/1/403.011/2026 pencabutan/ penarikan surat atau dokumen pemberhentian dan pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Magetan kepada Gubernur Jatim Cq Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur.Kini Pihak Nur Wakid melalui Kuasa hukumnya mencabut gugatan di PTUN Surabaya Senin (12/1/2026).
Pencabutan Gugatan tersebut merupakan tindakan kooperatif dari Pihak Penggugat, karena majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada proses Dismissal Proses menyarankan kepada Penggugat agar mencabut Gugatan, atas dasar pernyataan dari Tergugat apabila Obyek Sengketa telah ditarik oleh Tergugat sebagaimana Petitum Gugatan Penggugat.Gugatan PTUN kepada Bupati Magetan hari ini kita cabut,” ujar Nur Cahyo kuasa hukum Nur Wakid.
Diketahui, Bupati Magetan Selaku Tergugat menarik Obyek Sengketa bukan atas dasar kesadaran diri sebagaimana yang diminta oleh Penggugat, namun karena menjalankan Permintaan dari Pimpinan DPRD Magetan sebagai tindak lanjut putusan dalam Perkara 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt.
“Kami ini orang hukum yang tahu akan aturan yang berlaku, sehingga demi kepentingan hukum maka saran majelis hakim untuk mencabut Gugatan kami terima, sebab obyek gugatan sudah tidak ada,” pungkas Nur Cahyo.(*)