Ada Gugatan Di Pengadilan, Pemprop Jatim Hentikan Sementara Proses PAW Nur Wakhid

MAGETAN, WartaTransparansi.com – Dengan keluarnya surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1.4/39640/11.2/2025 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Magetan yang Pada pokok intinya belum dapat diproses berdasarkan Ketentuan UU 23 Pasal 193 ayat 2 dan PP 12 Tahun 2025 Pasal 113. Ini menjadi Bukti bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjalankan Ketentuan aturan Perundang Undangan.

Kuasa hukum Nur Whakid Sumadi menyampaikan jika ini berbeda dengan Pimpinan DPRD Magetan, KPU Magetan, Bupati Magetan yang tidak menjalankan Ketentuan Peraturan yang ada terkait proses PAW Nur Wakid.”Ini juga menjadi bukti bahwa Masyarakat Kabupaten Magetan umumnya dan Khususnya Pimpinan DPRD, KPU dan Bupati Magetan telah di prenk ketua DPC PKB Magetan,”Tegas Sumadi

Dijelaskan Sebagai Ketua Partai sekaligus Pejabat Daerah selaku Ketua DPRD telah melakukan tindakan yang diduga melakukan rangkaian kebohongan, melakukan tindakan melanggar jukum, sangat mecoreng intititusi dewan yang terhormat. Mereka Yang di bayar dengan uang Rakyat , menunjukkan adanya dugaan melanggar etika, sumpah dan jabatannya.Yang dalam sumpahnya akan menjalankan ketentuan peraturan per undang -undangan yang Berlaku,

Sumadi berharap semoga hal ini tidak mencerminkan 45 Anggota DPRD Magetan yang lain. Saya tidak paham kalau DPRD sendiri mendiamkan perilaku seperti ini, semoga diamnya 45 DPRD Magetan karena mereka menjaga Kemuliaan dan Kehormatan DPRD sebagai Lembaga Yang terhormat. “Amar Makruf nahi Mungkar akan didukung Poro kyai dan Santri dan Orang orang Baik di Kabupaten Magetan,” tutup Sumadi. (rudy ardi)