banner 400x130

Satpol PP Surabaya Tertibkan Sejumlah Bangunan di Barata Jaya

Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menertibkan sejumlah bangunan di atas lahan aset pemerintah kota di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7.

SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menertibkan sejumlah bangunan di atas lahan aset pemerintah kota di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7, Jumat (23/10/2026). Penertiban lahan seluas 7.668 meter persegi tersebut dilakukan setelah pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) tidak membayar retribusi selama lebih dari 10 tahun.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan lahan tersebut sebelumnya memiliki IPT. Namun, pemegang izin dinilai tidak mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan membiarkannya terlantar selama lebih dari satu dekade tanpa membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya.

“Dulunya memang pernah terbit IPT, tetapi oleh pemegang izin dibiarkan terlantar selama lebih dari 10 tahun. Selama itu pula, yang bersangkutan tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Surabaya, dengan tidak membayar retribusi atas pemakaian tanah tersebut,” kata Rizal, Senin (26/10/2026).

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya telah melayangkan surat imbauan dan surat peringatan kepada pemegang izin agar mengosongkan lahan serta membongkar bangunan yang berdiri di atas aset tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut sehingga petugas melaksanakan penertiban dan pembongkaran.

“Kami sudah memberikan surat imbauan serta surat peringatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari eks pemegang izin. Sehingga sebagai tindakan tegas, hari ini kami laksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan,” tutur Rizal.

Selain bangunan milik eks pemegang IPT, terdapat empat bangunan lain yang digunakan pihak tanpa hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Dua bangunan difungsikan sebagai tempat tinggal, sedangkan dua lainnya digunakan untuk usaha penjualan tanaman.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut permohonan bantuan penertiban (bantib) dari BPKAD kepada Satpol PP. Pelaksanaannya melibatkan personel gabungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), PDAM, PLN, Kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.

Petugas juga membantu memindahkan barang-barang milik penghuni bangunan. Menurut Rizal, penghuni tersebut merupakan warga asal Sampang, Madura. Untuk mendukung proses pemindahan, petugas memfasilitasi pengangkutan barang hingga ke tujuan dengan bantuan armada DSDABM.

“Kami juga membantu proses pemindahan barang-barang milik para penghuni. Kebetulan, mereka merupakan warga asal Sampang, Madura, sehingga kami turut memfasilitasi pengangkutan barang hingga ke tujuan dengan dukungan armada dari rekan-rekan DSDABM,” ujar Rizal.

Rizal mengimbau masyarakat agar memastikan status kepemilikan dan legalitas lahan sebelum menyewa atau memanfaatkannya. Langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian akibat transaksi dengan pihak yang tidak memiliki hak atas tanah milik pemerintah kota.

“Pastikan terlebih dahulu status lahannya, jangan sampai tertipu, menyewa kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hak atas tanah tersebut,” tegasnya.

Ke depan, Satpol PP Surabaya akan memperkuat pengawasan dan pengamanan aset daerah melalui sinergi dengan BPKAD serta perangkat daerah terkait, termasuk kecamatan dan DSDABM selaku pengguna barang. Jika ditemukan pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan, tindakan akan diawali dengan imbauan atau surat peringatan agar pihak terkait menghentikan penggunaan lahan, mengosongkan area, dan membongkar bangunan secara mandiri. (fri)

Editor: Wetly