SURABAYA – Pengembangan transportasi publik di Kota Surabaya masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari target 11 rute yang direncanakan, baru empat rute yang beroperasi. Di sisi lain, fasilitas pemberhentian penumpang belum sepenuhnya memadai, sementara alokasi anggaran dinilai perlu ditingkatkan untuk mendukung perluasan layanan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Surabaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027, Kamis (22/10/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, itu menjadi forum evaluasi terhadap kesiapan pemerintah kota dalam memperluas jangkauan angkutan umum. Sejumlah anggota dewan meminta agar perencanaan transportasi publik tidak hanya berorientasi pada penambahan layanan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan penumpang dan efektivitas penggunaan anggaran.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyoroti belum optimalnya realisasi pengembangan rute. Dari target 11 rute, baru empat yang beroperasi. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program transportasi publik tahun depan.
Aning juga mempertanyakan besarnya dukungan anggaran di tengah kenaikan pendapatan yang disebut mencapai 200 hingga 300 persen. Ia menilai perkembangan layanan transportasi publik perlu sejalan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan mobilitas masyarakat.
Berdasarkan perhitungannya, anggaran transportasi publik saat ini baru sekitar 2,37 persen dari APBD Surabaya. Karena itu, ia mengusulkan agar porsinya ditingkatkan menjadi minimal 3,5 persen.
“Kalau saya rasa, anggarannya jangan 2,37 persen. Naikkan minimal 3,5 persen,” kata Aning.
Menurutnya, penguatan anggaran diperlukan agar pengembangan jaringan angkutan umum dapat berjalan lebih terencana. Penentuan besaran anggaran juga perlu disertai target kinerja yang jelas sehingga pemerintah dapat mengukur sejauh mana program yang direncanakan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Target Armada Perlu Perencanaan yang Jelas
Selain jaringan rute, Aning meminta penjelasan mengenai rencana pengadaan 210 unit armada. Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah armada yang tersedia saat ini mencapai 144 unit.
Ia menekankan bahwa rencana pengadaan harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan operasional dan kemampuan anggaran. Kejelasan target dinilai penting agar penambahan armada benar-benar mendukung perluasan jangkauan layanan, bukan sekadar menjadi angka dalam dokumen perencanaan.
Aning turut menyoroti anggaran pengelolaan terminal. Menurutnya, pemerintah kota perlu mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran tersebut, termasuk mengkaji peluang mengoptimalkan terminal yang belum berfungsi maksimal.
Evaluasi itu dinilai penting untuk memastikan setiap belanja transportasi publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fasilitas Bus Stop Belum Memadai
Persoalan lain yang mendapat perhatian Komisi C adalah kondisi titik pemberhentian angkutan umum. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Julia Eva Wati, menilai keberadaan rambu bus stop seharusnya disertai fasilitas dasar untuk menunjang kenyamanan penumpang.
Di sejumlah lokasi, penumpang masih harus menunggu kendaraan di tepi jalan tanpa tempat duduk maupun pelindung dari panas dan hujan. Kondisi tersebut dinilai kurang layak, terutama bagi warga lanjut usia yang membutuhkan tempat menunggu lebih nyaman.
“Jangan memasang bus stop kalau memang belum ada sarana dan prasarananya. Minimal ada tempat duduk dan perlindungan dari matahari,” tegas Julia.
Ia mengapresiasi perkembangan transportasi publik Surabaya yang dinilainya semakin diminati masyarakat. Namun, peningkatan pengguna harus diikuti penyediaan fasilitas pendukung yang memadai agar angkutan umum semakin menarik sebagai pilihan mobilitas warga.
“Kalau sudah ada tanda bus stop, tetapi masyarakat disuruh menunggu di pinggir jalan tanpa fasilitas, kan kurang elok dan kurang layak,” ujarnya.
Dishub Evaluasi Kebutuhan Tahun Depan
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa rambu pemberhentian dipasang untuk menandai lokasi resmi bagi angkutan umum berhenti. Langkah ini diperlukan agar kendaraan tidak berhenti sembarangan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Ia mengakui bahwa fasilitas halte idealnya tersedia di titik pemberhentian. Namun, di sejumlah kawasan pinggiran, sarana yang tersedia saat ini masih berupa rambu bus stop.
Terkait pengembangan layanan, Trio menyatakan Dishub akan kembali mengevaluasi kebutuhan penambahan rute dan armada untuk 2027.
“Kami akan menyusun ulang dan melihat kebutuhan penambahan rute. Untuk 2027, nanti kami susun dan laporkan kembali,” ujarnya.
Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan perencanaan yang lebih terukur, mulai dari penentuan prioritas rute, pemenuhan kebutuhan armada, hingga pembenahan fasilitas pemberhentian penumpang.
Bagi DPRD Surabaya, pengembangan transportasi publik perlu dinilai bukan hanya dari besarnya anggaran atau jumlah armada yang disiapkan. Kualitas fasilitas, jangkauan layanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat juga menjadi indikator penting dalam mewujudkan transportasi umum yang nyaman dan dapat diandalkan.







