JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar situs judi online (judol) Boxkia yang dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap empat orang tersangka di sejumlah lokasi di Jakarta pada Selasa (20/10) dan Rabu (21/10).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, Boxkia menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha. Pemain menggunakan mata uang virtual untuk memutar gacha dan memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu, yang dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Untuk mendukung transaksi, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, yakni akun BRIVA, aset kripto USDT (USD Tether), dan pembayaran melalui QRIS. Sementara itu, penarikan dana pemain disalurkan melalui rekening Bank Permata dan BRI yang menggunakan layanan DOKU.
“Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT (USD Tether), dan pembayaran QRIS,” ujar Suhermanto melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).
Empat tersangka yang ditangkap ialah Jhiazi Chen, WN China, serta Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica. Jhiazi diduga menjadi pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia juga mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs tersebut melalui internet.
Jhiazi ditangkap pada Rabu (21/10) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari tangannya, penyidik menyita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan empat unit telepon genggam.
Tersangka Farhan bekerja pada divisi kreatif dengan tugas menyunting konten, membuat desain grafis, serta memublikasikan materi promosi melalui media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Ia ditangkap pada Selasa (20/10) di kawasan McDonald’s Ciputra dengan barang bukti satu unit iPhone 11.
Sementara itu, Alfi bertugas sebagai customer service sekaligus admin. Ia juga berperan meningkatkan keterlibatan pengguna atau engagement untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia. Adapun Lesica bertugas di bagian keuangan, meliputi pengelolaan gaji karyawan, pembukuan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Alfi dan Lesica ditangkap di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/10). Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga unit telepon genggam dan satu unit iPad.
Suhermanto mengatakan penyidik masih memeriksa para tersangka dan telah mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional situs tersebut. Penyidik juga merencanakan penggeledahan kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (fri)







