SURABAYA – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Waduk Unesa, Surabaya, diharapkan tidak berhenti pada penertiban dan relokasi. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengusulkan pengembangan kawasan tersebut menjadi destinasi wisata air yang sekaligus dapat menampung pedagang dan membuka peluang usaha baru.
Gagasan itu disampaikan Yuga seusai rapat dengar pendapat (RDP) membahas pengaduan PKL Waduk Unesa bersama perwakilan Satpol PP, Camat Wiyung, Lurah Babatan, serta Ketua PKL Waduk Unesa, Sifu Henky, Selasa (20/10/2026).
Menurut Yuga, penataan kawasan harus mampu menyeimbangkan penegakan peraturan daerah (Perda) dengan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat. Pemerintah tidak cukup hanya menertibkan pedagang, tetapi juga perlu memastikan tersedianya tempat usaha yang layak bagi mereka yang terdampak.
“Konsepnya ini sebetulnya penataan, bukan pembersihan PKL. Di satu sisi kita menegakkan Perda, tetapi di sisi lain kita juga harus memperhatikan PKL dan memberikan solusi,” kata Yuga.
Dalam rapat tersebut, sejumlah alternatif penanganan telah dibahas, di antaranya merelokasi pedagang ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) maupun lokasi lain yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Namun, legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai Waduk Unesa memiliki potensi lebih besar jika dikembangkan sebagai kawasan wisata air yang terintegrasi dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Waduk Unesa ini mempunyai potensi lain, yaitu wisata air. Bagaimana caranya mewadahi teman-teman PKL agar mereka tetap bisa berusaha dan lokasinya tidak jauh dari tempat mereka berjualan sekarang,” ujarnya.
Ia juga menyebut kawasan tersebut memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai ruang publik yang lebih produktif, terlebih setelah waduk itu disebut telah diserahkan kepada Pemkot Surabaya dari Kejaksaan Tinggi.
Terinspirasi Wisata Kuliner Apung
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, Yuga mendorong Pemkot Surabaya mempelajari konsep wisata kuliner apung yang telah diterapkan di sejumlah kawasan, seperti Food Junction di kawasan Pakuwon dan Citraland.
Konsep itu dapat menjadi referensi untuk menghadirkan kawasan kuliner dengan fasilitas usaha yang tertata di sekitar atau di atas perairan. Meski demikian, penerapannya di Waduk Unesa perlu didahului kajian teknis agar sesuai dengan kondisi kawasan dan tetap menjaga fungsi utama waduk.
Yuga membayangkan Waduk Unesa ditata dan dipercantik, kemudian dilengkapi fasilitas yang memungkinkan PKL hasil relokasi tetap menjalankan usaha. Dengan pendekatan tersebut, penataan tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, tetapi juga berpotensi menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi warga Surabaya.
“Ketika waduk itu dipercantik dan diperindah, juga ada pemberdayaan PKL hasil relokasi untuk ditempatkan di waduk itu. Teknisnya seperti apa, bisa dipelajari dari konsep yang sudah ada,” jelasnya.
Ia mengingatkan, rencana pengembangan tersebut harus disertai perencanaan matang. Sejumlah aspek yang perlu diperhitungkan meliputi kelayakan fasilitas, penataan parkir, serta rekayasa lalu lintas agar aktivitas wisata tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga sekitar.
Yuga berharap Waduk Unesa dapat menjadi proyek percontohan atau pilot project pemanfaatan waduk di Kota Surabaya. Menurutnya, selama fungsi utama sebagai penampung air tetap terjaga, waduk juga berpeluang dikembangkan sebagai ruang interaksi masyarakat dan tempat rekreasi.
Sebanyak 143 PKL Tercatat, 30 Pedagang Menunggu Kepastian
Dalam keterangannya, Yuga menyebut jumlah PKL yang tercatat secara tidak resmi di kawasan Waduk Unesa mencapai 143 pedagang. Ia memperkirakan sekitar 60 persen di antaranya merupakan warga dengan KTP Surabaya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, terdapat 30 PKL ber-KTP Surabaya yang masih menunggu kepastian penanganan.
Menurut Yuga, kelompok tersebut bisa menjadi tahap awal untuk menguji skema penataan yang menggabungkan relokasi dengan pemberdayaan ekonomi melalui pengembangan wisata air.
“Dengan 30 dulu sebagai pilot project, mungkin bisa menjadi hal yang baik bagi teman-teman PKL dan pelaku UMKM, sekaligus bagi Pemerintah Kota Surabaya,” tuturnya.
Ia menegaskan, keberlangsungan mata pencaharian pedagang kecil harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan penertiban. Apalagi, kondisi ekonomi yang masih menantang membuat pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan penataan tidak justru menghilangkan sumber penghasilan masyarakat.
Karena itu, relokasi perlu disertai kepastian lokasi berjualan yang layak, akses terhadap konsumen, serta perhitungan mengenai dampak ekonomi yang mungkin timbul. Dengan begitu, pedagang tidak sekadar dipindahkan, tetapi tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan usahanya.
Pengelolaan Waduk Unesa Dinilai Berpotensi Tambah PAD
Selain membuka peluang usaha bagi PKL, Yuga menilai pengelolaan Waduk Unesa secara resmi berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.
Dalam pembahasan tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan penarikan pungutan atau retribusi tidak resmi oleh oknum di kawasan waduk. Menurut Yuga, pengelolaan yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah dapat menjadi kesempatan untuk menata mekanisme pungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika ini dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, itu bisa memberikan retribusi yang resmi. Parkir juga bisa ditata. Setiap ada perputaran ekonomi yang baru, saya meyakini ada potensi pemasukan PAD bagi Kota Surabaya,” ujarnya.
Untuk mendukung rencana tersebut, Yuga mendorong keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas dan kewenangannya.
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), misalnya, dapat dilibatkan dalam kajian pengembangan wisata. Sementara itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) dapat berperan dalam pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kolaborasi lintas OPD diperlukan agar penataan berjalan terintegrasi, mulai dari pengembangan kawasan, penempatan pedagang, pengelolaan parkir, hingga pendampingan usaha.
Bagi Yuga, penegakan aturan tetap harus dilakukan. Namun, pemerintah juga perlu memastikan adanya solusi yang adil bagi masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
“Penertiban ini sifatnya kebijakan, tetapi kita juga harus melihat kebijaksanaan. Setelah menertibkan, kita harus merelokasi ke tempat yang layak dan memastikan dampak ekonominya bagi pelaku UMKM,” tegasnya.
Ia berharap usulan pengembangan wisata air di Waduk Unesa dapat menjadi bahan pertimbangan Pemkot Surabaya dalam menentukan langkah penataan PKL ke depan. Dengan demikian, penataan kawasan tidak hanya berorientasi pada ketertiban, tetapi juga mampu menjaga keberlangsungan usaha pedagang, menghadirkan ruang publik yang bermanfaat, serta membuka potensi ekonomi baru bagi Kota Surabaya. (*)







