banner 400x130

Muhammadiyah Desak Penanganan Karhutla Tanpa Pandang Bulu

Ilustrasi Petugas dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin berusaha memadamkan kebakaran lahan di Desa Arisan Jaya, Pemulutan Barat, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Senin (3/8/2026).

JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Dalam pernyataan mengenai karhutla tahun 2026, Muhammadiyah mendesak pemerintah memperkuat penanganan, menegakkan hukum secara tegas, serta membenahi tata kelola sumber daya alam untuk melindungi masyarakat dan mencegah kebakaran berulang.

Muhammadiyah menilai karhutla menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan penduduk dan kegiatan pendidikan, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Kebakaran juga berdampak terhadap citra Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara tetangga.

Muhammadiyah, dalam keterangan resminya dikutip Selasa (21/10/2026), karhutla merupakan persoalan kompleks yang berkaitan dengan kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, serta berbagai faktor lainnya. Kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran.

Dalam pernyataannya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi untuk menangani karhutla. Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga dengan kondisi kesehatan rentan, harus menjadi prioritas.

Muhammadiyah juga mendorong pembenahan mendasar terhadap kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam. Pencegahan kebakaran harus dilakukan secara konsisten sepanjang tahun, disertai pengawasan yang kuat, sumber daya memadai, serta evaluasi perizinan dan praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Di bidang hukum, Muhammadiyah meminta aparat mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla. Penindakan harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi proses hukum. Dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat juga harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah turut menekankan pentingnya keselarasan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, terutama di wilayah terdampak dan rawan karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Gubernur, bupati/wali kota, camat, hingga kepala desa/lurah diminta memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan terpadu. Penggunaan anggaran serta hasil penanganan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Dunia usaha juga diminta menjalankan kegiatan ekonomi secara bertanggung jawab, mencegah kebakaran di wilayah yang dikelolanya, serta tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat. Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran wajib menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan kerusakan serta kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penanganan darurat, Muhammadiyah meminta pemerintah menjamin pemulihan kesehatan, pendidikan, sumber penghidupan masyarakat, serta hutan dan lahan yang rusak. Masyarakat lokal dan petani kecil perlu memperoleh perlindungan dan pendampingan agar dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran.

Muhammadiyah juga mengajak masyarakat menjaga lingkungan, tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Pemerintah dan aparat diminta melindungi warga yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.

Untuk mendukung upaya tersebut, Muhammadiyah menginstruksikan seluruh unsur Persyarikatan, termasuk ‘Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait, memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, dan advokasi bagi warga terdampak. Perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah juga didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian kepada masyarakat.

Muhammadiyah menegaskan karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat. Pemerintah, aparat, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan memperkuat kerja sama agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, serta kebakaran dapat dicegah agar tidak terus berulang. (fri)

Editor: Wetly