banner 400x130
Kediri  

Pemkot Kediri Hapus Denda PBB-P2 hingga 30 November, Warga Berpeluang Raih Hadiah Ratusan Juta

Tetuko Erwin Sukarno, Plt Kepala BPPKAD Kota Kediri, menyosialisasikan program penghapusan denda PBB-P2 tahun 2002–2026.
Plt Kepala BPPKAD Kota Kediri Tetuko Erwin Sukarno menunjukkan informasi program penghapusan denda PBB-P2 yang berlaku hingga 30 November 2026. Wajib pajak juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah pada Desember mendatang. (Foto: Istimewa)

KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menghapus sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak 2002 hingga 2026. Program insentif yang berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026 ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai denda.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Di kondisi saat ini yang secara ekonomi mungkin sedang tidak baik-baik saja, kita berharap tidak mempengaruhi wajib pajak di Kota Kediri untuk membayar pajaknya. Dengan adanya kebijakan insentif pembebasan denda ini, kita mendorong masyarakat Kota Kediri yang mungkin belum membayar pajaknya ketika jatuh tempo tanggal 31 Agustus kemarin tetap bisa membayar tanpa dikenai denda,” terangnya, Selasa (20/10/2026).

Erwin menjelaskan, program penghapusan denda tersebut juga menjadi salah satu upaya Pemkot Kediri untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Program serupa terakhir kali dilaksanakan pada 2023.

Karena itu, Pemkot Kediri berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, baik untuk tahun 2026 maupun tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga diharapkan membantu warga yang sebelumnya mengalami kendala keuangan sehingga belum dapat membayar pajak tepat waktu.

Untuk membayar PBB-P2, masyarakat dapat mendatangi kantor kelurahan atau memanfaatkan kanal pembayaran yang tersedia, seperti perbankan, toko modern, dan payment point. Pembayaran juga bisa dilakukan secara digital melalui gawai maupun mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

“Dengan digitalisasi yang kita lakukan dalam rangka pembayaran pajak ini memudahkan masyarakat untuk membayar pajak bisa lewat gawai masing-masing atau melalui ATM. Untuk persyaratan, masyarakat cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengecek tagihan yang harus dibayarkan. Setelah tagihan muncul, pembayaran dapat langsung dilakukan tanpa perlu melalui proses pengajuan yang rumit,” jelasnya.

Selain pembebasan denda, Pemkot Kediri menyiapkan undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun 2026. Undian tersebut direncanakan berlangsung pada Desember 2026 dengan hadiah utama berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Erwin berharap program insentif dan undian berhadiah tersebut dapat mendorong masyarakat semakin patuh memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menegaskan, pembayaran PBB-P2 tahun 2026, baik melalui mekanisme reguler maupun program insentif, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengikuti undian.

“Pembayaran pajak tahun 2026, baik melalui mekanisme reguler maupun program insentif, mendapatkan kesempatan untuk mengikuti undian berhadiah. Mari segera membayar pajak dan nikmati manfaatnya,” pungkasnya.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan