JAKARTA – Implementasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di daerah masih menghadapi kendala regulasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru lima provinsi yang telah menetapkan peraturan gubernur tentang Desain Olahraga Daerah (DOD), sedangkan 33 provinsi lainnya belum teridentifikasi memiliki regulasi khusus tersebut.
Temuan itu disampaikan Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Ranto Bernard, dalam Forum Nasional Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Pullman Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ranto menilai, penyusunan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan olahraga nasional dapat diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan setiap daerah.
“Jadi, bagaimana kita bisa bicara desain olahraga daerah kalau ternyata kita sendiri belum menetapkan regulasinya,” ujar Ranto dalam paparannya bertajuk Penguatan Regulasi dan Tata Kelola Kelembagaan Daerah untuk Desain Olahraga Daerah (DOD) yang Akuntabel, serta Sinergi Pelaksanaan DOD Lintas OPD.
Menurut dia, keberadaan DOD diperlukan untuk memperkuat arah kebijakan, perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan olahraga di tingkat daerah. Karena itu, pemerintah daerah didorong segera menetapkan regulasi sekaligus mengintegrasikan DOD ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Dokumen tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana strategis perangkat daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski regulasi belum merata, kesiapan kelembagaan pemerintah provinsi dinilai cukup baik. Data yang dipaparkan Kemendagri menunjukkan, 32 dari 34 provinsi dalam pemetaan telah memiliki perangkat daerah yang menangani urusan kepemudaan dan olahraga dengan tipe A.
Kondisi tersebut dinilai menjadi modal untuk mempercepat implementasi DOD. Namun, kesiapan organisasi perlu diikuti dengan kepastian regulasi, pembagian kewenangan, dan koordinasi antarlembaga agar program olahraga berjalan efektif.
Ranto menegaskan, pembangunan olahraga tidak dapat hanya mengandalkan dinas yang membidangi kepemudaan dan olahraga. Pelaksanaannya membutuhkan sinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida), sekretariat daerah, perangkat daerah teknis, unsur pengawasan, serta mitra terkait lainnya.
Menurut dia, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperkuat, yakni tata kelola, kelembagaan, dan sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Ketiganya berperan penting dalam memastikan perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pertanggungjawaban program olahraga berjalan terarah serta tidak tumpang tindih.
Pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga perlu menjadi perhatian, terutama dalam pembinaan olahraga pendidikan. Penyesuaian program berdasarkan kewenangan masing-masing diperlukan agar pembinaan atlet pelajar dapat berlangsung secara berkesinambungan.
Selain mendukung prestasi, olahraga juga berpotensi menjadi penggerak ekonomi daerah. Ranto menyoroti peluang pengembangan industri olahraga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama di tengah tekanan fiskal yang menuntut pemerintah daerah lebih kreatif dalam mengoptimalkan sumber pendapatan.
Kemendagri mencatat 469 daerah memiliki kapasitas fiskal lemah, sedangkan 43 daerah masuk kategori fiskal kuat. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam menentukan prioritas pembangunan olahraga sekaligus mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.
Untuk mempercepat implementasi DOD, Kem
endagri mengusulkan peta jalan selama 12 bulan. Tahapannya meliputi pemetaan kelembagaan dan regulasi, identifikasi perangkat daerah serta mitra, pengaktifan tim koordinasi, finalisasi desain, integrasi perencanaan dan anggaran, hingga evaluasi.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera memiliki landasan regulasi dan tata kelola yang kuat untuk menjalankan pembangunan olahraga secara terintegrasi.
Percepatan penyusunan DOD diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, mengoptimalkan potensi olahraga daerah, serta mendukung pencapaian target DBON secara nasional.
(din/ais)







