banner 400x130

Pemerintah Matangkan Tiga Klaster Strategis Pendidikan Gratis Nasional

Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (14/10/2026)

JAKARTA – Pemerintah mematangkan kebijakan pendidikan gratis melalui tiga klaster strategis sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rapat dipimpin Menko PMK Sugiono dan dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, serta Mendiktisaintek Brian Yuliarto.

Sugiono menjelaskan, pemerintah membagi kebijakan menjadi tiga klaster. Klaster pertama mencakup sekolah dan madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri. Klaster kedua melip

uti sekolah swasta, madrasah swasta, dan satuan pendidikan keagamaan. Sementara klaster ketiga difokuskan pada afirmasi pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut Sugiono, pemerintah perlu menyusun skema pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan setiap satuan pendidikan agar pelaksanaan kebijakan tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban baru.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya memperhitungkan kebutuhan khusus lembaga pendidikan keagamaan, terutama pondok pesantren berasrama. Selain pembelajaran formal, pesantren menanggung biaya tempat tinggal, konsumsi, listrik, serta kegiatan pengajian malam yang belum seluruhnya tercakup dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Nasaruddin menyebut sekitar 95 persen lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama berstatus swasta. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan pembiayaan masing-masing lembaga dalam merancang bantuan.

Pada jenjang pendidikan tinggi, Sugiono menegaskan pembebasan biaya perlu mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran P

engembangan Institusi (IPI), termasuk pungutan melalui jalur mandiri.

Pemerintah meminta kementerian terkait menyiapkan simulasi anggaran dalam dua skenario, yakni kebutuhan ideal dan kebutuhan minimum. Hasil perhitungan ditargetkan selesai dalam sepekan untuk dilaporkan kepada Presiden.

Kementerian Agama menyatakan siap berkoordinasi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan guna menyusun perhitungan anggaran yang akuntabel dan memastikan akses pendidikan yang adil bagi siswa madrasah, santri, serta mahasiswa perguruan tinggi keagamaan.

(din/ais)