banner 400x130

RPH Surabaya Perketat Pengawasan Daging Gelonggongan

PT RPH Surabaya Perseroda memperketat pengawasan, menelusuri asal-usul pasokan, serta memastikan kesehatan dan kelayakan daging yang beredar.

SURABAYA – Dewan Penasehat Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya, M. Isa Ansori, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran daging sapi untuk mengantisipasi masuknya daging gelonggongan. Dorongan ini disampaikan menyusul pembahasan penyembelihan sesuai syariat Islam yang digelar Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya bersama Bahtsul Masail PCNU Surabaya.

Isa menilai, pengawasan perlu diperkuat karena kebutuhan daging sapi masyarakat Kota Surabaya diperkirakan mencapai 48–52 ton per hari. Sementara itu, hasil pemotongan RPH Surabaya rata-rata menghasilkan 22–25 ton karkas per hari atau memenuhi sekitar 46 persen kebutuhan daging sapi masyarakat.

Kesenjangan antara kebutuhan dan produksi RPH tersebut membuat sebagian pasokan harus dipenuhi melalui jalur lain. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka celah masuknya daging gelonggongan yang dapat merugikan konsumen.

“Kebanyakan konsumen tidak memiliki cara untuk memastikannya. Mereka percaya kepada pedagang, membawa daging pulang, lalu menyajikannya untuk keluarga. Kepercayaan inilah yang seharusnya dijaga. Sebab, urusan pangan bukan sekadar jual beli, melainkan menyangkut kesehatan, kejujuran, dan keselamatan manusia,” kata Isa, Kamis (15/10/2026).

Menurut dia, praktik menggelonggong sapi dengan memasukkan air secara paksa sebelum penyembelihan demi menambah berat timbangan merupakan persoalan serius. Praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketentuan agama, tetapi juga menyangkut etika perdagangan dan hak konsumen untuk memperoleh daging yang halal, thayyib, higienis, serta layak dikonsumsi.

Sebelumnya, pembahasan hukum sapi gelonggongan menurut Islam dalam forum Bahtsul Masail di Aula Kantor PCNU Surabaya pada Senin (12/10/2026) dinilai penting untuk membangun pemahaman bersama di kalangan jagal, pedagang, dan masyarakat. Namun, Isa mengingatkan agar pembahasan tersebut ditindaklanjuti melalui edukasi, pengawasan, dan perbaikan tata niaga daging.

“Pembahasan Bahtsul Masail penting untuk membangun pemahaman bersama di kalangan jagal, pedagang, dan masyarakat. Namun, penjelasan hukum keagamaan tidak boleh berhenti sebagai wacana, harus menjadi pijakan bagi edukasi, pengawasan, dan perbaikan tata niaga daging di Surabaya,” tegas Isa.

Ia juga mendorong PT RPH Surabaya Perseroda memperketat pengawasan, menelusuri asal-usul pasokan, serta memastikan kesehatan dan kelayakan daging yang beredar. Salah satu langkah yang diusulkan ialah pemasangan Papan Mitra RPH Surabaya di setiap stan pedagang pasar sebagai penanda kemitraan dan upaya meningkatkan transparansi pasokan.

Pemasangan papan tersebut, menutunya, harus disertai verifikasi dan evaluasi berkala. Status mitra perlu didasarkan pada persyaratan yang jelas, antara lain pemotongan hewan di RPH, pencatatan pasokan, bukti pemotongan yang dapat diperiksa, serta kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

“Jika hanya menjadi papan nama tanpa pengawasan, program ini berisiko berhenti sebagai simbol. Sebaliknya, jika dijalankan secara konsisten, papan tersebut dapat menjadi penanda kemitraan yang benar-benar bermakna bagi konsumen,” ucapnya.

Selain penguatan pengawasan di tingkat RPH dan pedagang, Isa mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pangan oleh Pemkot Surabaya. Satgas tersebut diharapkan melibatkan Satpol PP, PD Pasar Surya, RPH Surabaya, Dinas Kesehatan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Satgas itu diusulkan memiliki tugas memetakan jalur pasokan daging, memeriksa dokumen pemotongan dan distribusi, mengawasi standar kesehatan dan kebersihan, serta menindak pelanggaran berdasarkan bukti. Isa juga menilai perlu adanya saluran pengaduan yang mudah diakses warga dan penyampaian hasil pengawasan secara berkala agar masyarakat mengetahui tindak lanjut yang dilakukan pemerintah. (fri)

Editor: Wetly