JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin terhadap lima hingga enam perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
Raja Juli mengatakan, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan penindakan terhadap 26 perusahaan yang terlibat karhutla. Dalam waktu dekat, sanksi terhadap sejumlah perusahaan lainnya akan diumumkan setelah ditemukan pelanggaran yang menjadi dasar penindakan.
“Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan skala perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting karena dampak karhutla telah menyengsarakan masyarakat yang menjadi korban.
“Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Kementerian Kehutanan menerapkan empat faktor utama dalam penanganan dan pencegahan karhutla. Faktor pertama ialah operasi udara melalui water bombing dan operasi modifikasi cuaca (OMC). Kedua, operasi darat yang melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni Kehutanan, BPBD, dan relawan.
Faktor ketiga adalah peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membuka kebun dengan cara membakar lahan. Sementara itu, faktor keempat ialah penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan terlibat karhutla.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat operasi pengendalian karhutla bersama berbagai pihak terkait. Upaya pengawasan juga akan ditingkatkan melalui penambahan personel Polisi Hutan sesuai arahan Presiden.
“Ke depan sesuai arahan Bapak Presiden akan ditambah polisi hutan kita menjadi 70 ribu,” kata Raja Juli. (fri)







