SURABAYA, Wartatransparansi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sementara toko penjual minuman beralkohol (Mihol) di Kecamatan Wonokromo, Kamis (1/10/2026). Penindakan dilakukan setelah toko tersebut tetap berjualan meski sebelumnya telah ditindak karena menjual mihol secara eceran tanpa perizinan yang sesuai.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) melakukan pengawasan terhadap toko tersebut pada 3 September 2026. Hasil pengawasan menunjukkan toko memiliki izin sebagai subdistributor, tetapi dalam praktiknya menjual minuman beralkohol secara eceran.
Dalam penindakan terbaru, petugas mengamankan 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Pelanggaran tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pengawasan peredaran minuman beralkohol perlu diperketat karena anak-anak relatif mudah memperoleh minuman tersebut secara eceran.
“Beberapa waktu ini mudah sekali bagi anak-anak mendapatkan minuman keras. Sehingga kami setiap malam mengamankan anak-anak itu di titik-titik tertentu seperti Dermaga Kalimas, (kawasan) Taman Bambu Runcing,” kata Irna, Kamis (1/10/2026).
Menurut Irna, hasil penjangkauan terhadap anak-anak di sejumlah titik menunjukkan minuman beralkohol dapat diperoleh melalui penjualan secara eceran maupun daring. “Setelah kita lakukan penjangkauan terhadap anak-anak, ternyata memang (mereka) mudah mendapatkan minuman secara eceran bahkan menggunakan online,” ujarnya.
Irna memastikan Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah anak-anak terpapar dampak penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. “Kita harus menjaga anak-anak muda di Kota Surabaya agar tidak terkena dampak penjualan miras,” tegas Irna.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin menjelaskan, toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa perizinan berusaha sebagai penjual eceran.
“Jadi di dalamnya ada penjualan minuman beralkohol. Kalau melihat temuannya itu mulai golongan A, B, dan C. Nah, ini tidak memiliki perizinan berusaha (sebagai penjual eceran) karena lokasinya juga tidak mungkin akan terbit izin,” kata Rizal.
Rizal menjelaskan, lokasi toko terlalu dekat dengan permukiman sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan izin sebagai penjual eceran. “Karena kalau jarak dengan pemukiman, itu tidak akan diizinkan, izinnya tidak akan keluar,” ujarnya.
Penindakan terhadap toko tersebut sebelumnya telah masuk proses Tipiring. Petugas memberikan tanda pelanggaran sebelum perkara diproses secara pro justitia dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi awalnya ini sudah proses Tipiring, pelanggaran tindak pidana ringan, kita kasih tanda pelanggaran. Kemudian proses pro justitia, tindak pidana ringan, kami limpahkan ke pengadilan,” kata Rizal.
Namun, berdasarkan pengawasan lanjutan bersama Dinkopumdag, toko tersebut masih menjalankan aktivitas usaha. Karena itu, Satpol PP melakukan penutupan berupa penyegelan agar tempat usaha tersebut tidak kembali melakukan kegiatan penjualan. (fri)







