BANYUWANG – Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi bersama YLBH LPKPK mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Selasa (29/9/2026).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan status perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan yang diduga telah habis masa berlakunya sejak 17 Desember 2017, namun hingga kini masih beroperasi dan melakukan panen kelapa hingga ribuan butir.
Ketua LPRI DPC Banyuwangi Agus Purwanto bersama Sekretaris Nanang Rama Biyadin mengatakan, kedatangan mereka untuk mengklarifikasi kewajiban pajak dari lahan HGU tersebut.
Menurut Agus, saat ditemui di Bapenda, Kabid Pendataan yang akrab disapa Hanum menyatakan data wajib pajak bersifat rahasia, sehingga tidak bisa memberikan informasi terkait status pajak masih aktif atau tidak.
Agus menyayangkan jawaban tersebut. Menurutnya, transparansi pajak justru penting untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tidak ada kerugian wajib pajak apabila jumlah pajaknya diketahui orang lain. Justru kerahasiaan data pajak berpotensi menimbulkan kebocoran pajak karena ditutupi petugas,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, salah satu syarat perpanjangan HGU adalah telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, ia mempertanyakan dari mana dasar penerbitan HGU baru jika pembayaran pajaknya tidak terdeteksi.
“Perlu dipertanyakan terbitnya HGU terbaru itu dari mana. Saya tidak ingin ada kebocoran PAD Kabupaten Banyuwangi dengan dalih rahasia hanya untuk menguntungkan perorangan atau golongan,” tegasnya.
Agus menambahkan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkesan tidak berlaku di Bapenda Banyuwangi. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke pemerintah pusat.
“LPRI tidak akan tinggal diam dan akan terus melanjutkan permasalahan ini sampai ke pemerintah pusat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait status pajak dan perpanjangan HGU yang dimaksud. (*)







