PURWAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendalami dugaan penyimpangan pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji yang melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) AF di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pendalaman dilakukan dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak, termasuk Ketua KBIHU AF. Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 24-25 September 2026.
Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, Rudi Nurudin Ambary, mengatakan pendalaman dilakukan setelah adanya temuan Linjam Daker Makkah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
“Pendalaman tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis sampai Jumat, tanggal 24 sampai 25 September 2026,” ujar Rudi di Purwakarta, Sabtu (26/9/2026).
Salah satu persoalan yang didalami berkaitan dengan pembayaran dam 93 jemaah haji Purwakarta. Mereka disebut menyerahkan uang sebesar 720 riyal Arab Saudi (SAR) untuk disalurkan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi), yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi.
Namun, berdasarkan pendalaman sementara, hanya 10 jemaah yang melakukan pembayaran melalui mekanisme tersebut. Sedangkan 83 jemaah lainnya disebut membayar melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai 460 SAR per orang.
Perbedaan mekanisme pembayaran tersebut menjadi bagian dari klarifikasi Kemenhaj. Dari data sementara, terdapat selisih 260 SAR untuk setiap jemaah.
Selain dam, Kemenhaj mendalami dugaan pelaksanaan badal haji yang tidak sesuai ketentuan. Ketua KBIHU AF disebut menerima titipan badal haji dari 104 orang dengan biaya Rp9 juta per orang.
Pelaksanaan kemudian disebut diserahkan kepada mukimin berinisial FS dengan nilai Rp4 juta per orang. Dengan demikian, terdapat selisih Rp5 juta per penitip atau sekitar Rp520 juta jika seluruh data tersebut terbukti.
Kemenhaj menegaskan seluruh dugaan masih dalam proses klarifikasi. Aspek administratif akan ditangani Kemenhaj, sedangkan dugaan pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penyidik Polda Jawa Barat.
(din/ais)




