banner 400x130
Blitar  

Cegah Peredaran Rokok Bodong, Pemkot Blitat Ajak PKL Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pedagang kaki lima oleh Satpol PP Kota Blitar dengan menggandeng Bea cukai Blitar

BLITAR, WartaTransparansi.com – Pemerintah Kota Blitar terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian dari strategi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota Blitar.

Sosialisasi menyasar perwakilan PKL, khususnya pedagang yang berada di sejumlah kawasan strategis seperti Jalan Mastrip, kawasan Kebun Rojo, serta sekitar kawasan wisata Istana Gebang. Sebanyak 25 PKL mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama pedagang eceran, mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan pita cukai, hingga konsekuensi hukum apabila menjual maupun menyimpan rokok tanpa cukai.

“Fokus hari ini dalam rangka sosialisasi untuk Gempur Rokok Ilegal. Kami memberikan pencerahan kepada perwakilan PKL, baik dari sisi cukai maupun dari sisi hukum,” ujar Suyatno.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan dari pihak terkait mengenai fungsi dan ketentuan pita cukai. Sementara dari kepolisian, peserta diberikan pemahaman mengenai aspek hukum serta ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

Menurut Suyatno, sosialisasi dinilai penting karena peredaran rokok ilegal hingga kini masih ditemukan di masyarakat, termasuk di wilayah Kota Blitar.

Bahkan, dalam operasi yang dilakukan sebelumnya, petugas menemukan sejumlah toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Dalam salah satu penindakan terakhir, petugas menemukan sekitar 2.000 batang rokok ilegal.

“Walaupun Kota Blitar ini kota kecil, tetapi peredaran rokok ilegal masih cukup banyak. Ini tentu menjadi perhatian karena bisa berdampak terhadap perusahaan-perusahaan rokok yang menjalankan usaha secara resmi dan membayar cukai,” tegasnya.

Upaya penindakan juga terus dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi. Dari delapan titik yang menjadi sasaran operasi, petugas menemukan rokok ilegal di enam titik.

“Dari delapan titik yang menjadi target operasi, di enam titik ditemukan rokok ilegal. Sementara yang lainnya kemungkinan sudah mendapatkan informasi atau memang sudah tidak menjual lagi,” jelas Suyatno.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Terlebih, rokok ilegal diketahui masuk ke Kota Blitar melalui jaringan distribusi dari sejumlah daerah, di antaranya Malang dan Madura.

Namun, Satpol PP menilai pendekatan pencegahan tetap penting, terutama kepada pedagang kecil yang belum tentu memahami bahwa produk yang mereka jual merupakan rokok ilegal.

“Untuk PKL yang kami undang, kami lebih menekankan pada pencegahan. Pedagang eceran hampir rata-rata mengaku tidak tahu kalau rokok yang dijual tersebut ilegal,” katanya.

Meski demikian, ketidaktahuan tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum. Pedagang maupun pihak yang menyimpan, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa cukai tetap dapat dikenai tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis: Sumartono