SURABAYA, WartaTransparansi.com – Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar (DPD PG) Jawa Timur mulai melakukan penertiban aset milik DPD Golkar Kabupaten Bojonegoro. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas status kepemilikan dan legalitas aset partai yang selama ini digunakan di daerah.
Ketua Tim Aset DPD Golkar Jatim, Yulianto PH Simanjuntak, SH, menerima audiensi rombongan DPD Golkar Bojonegoro yang dipimpin Ketua DPD Golkar Bojonegoro, Achmad Suprianto di Kantor DPD Golkar Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (23/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas inventarisasi aset, status legalitas tanah dan bangunan, hingga langkah administrasi yang akan ditempuh untuk penertiban aset partai di Kabupaten Bojonegoro.
“Golkar Provinsi Jawa Timur telah menerima rombongan audiensi dari Golkar Kabupaten Bojonegoro terkait penertiban aset-aset yang dimiliki dan dikuasai oleh Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro,” ujar Yulianto kepada wartatransparansi.com.
Menurut dia, dalam audiensi tersebut telah ditemukan sejumlah solusi untuk menyelesaikan persoalan aset yang selama ini belum tertata secara administrasi.
“Dalam audiensi tersebut telah tercapai solusi-solusi yang dapat menyelesaikan problem aset-aset tersebut. Insya Allah dalam waktu dekat kita dapat menertibkan aset-aset tersebut untuk kemudian kita inventarisir menjadi aset Golkar Kabupaten Bojonegoro ke depannya,” katanya.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan kantor DPD Golkar Bojonegoro. Yulianto menyebut lahan tersebut berasal dari hibah atau penyerahan hak dari PT Gudang Garam Tbk pada tahun 1978.
“Kalau terkait status tanah, jelas dalam audiensi bahwa kita mendapatkan hibah dari PT Gudang Garam atau penyerahan hak dari PT Gudang Garam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan kantor di atas lahan tersebut dilakukan sekitar tahun 1980 hingga 1982 oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, fakta itu menjadi salah satu bukti penguasaan aset oleh Partai Golkar selama puluhan tahun.
“Pembangunannya dilakukan tahun 1980 sampai 1982 oleh Pemkab Bojonegoro. Penguasaan kita selama 46 tahun di lokasi tersebut menjadi bukti kuat bahwa itu adalah milik kita yang kemudian harus kita urus lebih lanjut ke instansi Badan Pertanahan Nasional,” kata Yulianto.
Ia menilai dokumen dan bukti yang dimiliki Golkar saat ini cukup kuat untuk dijadikan dasar pengajuan hak atas tanah serta penertiban administrasi kepemilikan aset.
“Terhadap bukti-bukti yang ada, saya rasa cukup untuk kita mengajukan permohonan hak dan penertiban dokumentasi ataupun bukti kepemilikan hak kantor Golkar Kabupaten Bojonegoro tersebut,” tegas Yulianto yang juga Wakil ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Jawa Timur.
Sebagai tindak lanjut hasil audiensi, DPD Golkar Jawa Timur akan mengirimkan surat instruksi kepada DPD Golkar Kabupaten Bojonegoro dalam waktu dua minggu ke depan. Surat tersebut akan berisi petunjuk teknis penertiban aset.
“Provinsi akan memberikan surat dalam waktu dua minggu ini kepada Kabupaten Bojonegoro untuk segera menertibkan asetnya dengan petunjuk teknis yang akan kita siapkan,” tutur Yulianto.
Ia juga memastikan hingga saat ini tidak ada sengketa terkait aset yang ditempati DPD Golkar Bojonegoro. Menurutnya, partai telah lama menguasai dan menggunakan lahan tersebut.
“Saya pikir tidak ada sengketa, karena memang selama 46 tahun kita sudah menguasainya,” katanya.
Yulianto menambahkan, sebelumnya Golkar Bojonegoro sempat menempati kantor di Jalan Panglima Polim yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Namun partai juga memiliki lahan sekitar 2.000 meter persegi di wilayah Tikusan yang kemudian dibangun oleh Pemkab Bojonegoro pada 1982.
“Tidak ada permasalahan, namun hal-hal yang perlu ditertibkan oleh Golkar Kabupaten Bojonegoro kita instruksikan untuk segera dilaksanakan supaya tidak menjadi problem di kemudian hari,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bojonegoro, Achmad Supriyanto, mengatakan kedatangannya ke DPD Golkar Jawa Timur untuk menyerahkan dokumen aset kantor yang saat ini ditempati DPD Golkar Bojonegoro.
Menurut dia, setelah penyerahan dokumen tersebut, pihaknya tinggal menunggu arahan dari tim aset DPD Golkar Jatim terkait proses legalitas dan administrasi aset.
“Ini dalam rangka proses legalitas pengurusan aset kantor DPD Golkar Bojonegoro. Jadi kami ke sini dalam rangka konsultasi sekaligus mohon arahan dari tim aset DPD Provinsi. Insyaallah dalam waktu dekat sudah keluar petunjuk dari tim provinsi. Setelah itu kita akan segera melakukan tindak lanjut,” tegasnya.
Di bawah kepemimpinan Ketua DPD Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, penataan aset partai disebut menjadi salah satu prioritas utama. DPD Golkar Jatim saat ini tengah melakukan inventarisasi aset di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Wakil Ketua Bidang Aset DPD Golkar Jatim, Meulila Osman mengatakan tim aset provinsi telah bekerja selama tiga bulan terakhir dengan turun langsung ke sejumlah daerah.
Menurutnya, tim aset DPD Golkar Jatim telah menerima dan berkoordinasi dengan tim aset dari sejumlah daerah seperti Lumajang, Kabupaten Pasuruan, Lamongan, Ponorogo dan Bojonegoro. Dari beberapa daerah tersebut, penanganan aset di Lumajang dan Kabupaten Pasuruan disebut telah selesai.
(zal/min)






