KEDIRI WartaTransparansi.com – Anggota DPRD Kota Kediri, Imam Wihdan Zarkasyi menggelar sarasehan pendidikan bersama ratusan tenaga pendidik di Balai Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Forum ini menyoroti meningkatnya persoalan sosial yang berdampak pada keselamatan mental dan fisik siswa, sekaligus menjadi ruang penyerapan aspirasi guru dan tenaga kependidikan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kediri ini menegaskan, dunia pendidikan tidak bisa lepas dari persoalan sosial yang kian kompleks. Ia menyinggung maraknya kasus tragis yang menimpa anak usia sekolah, mulai dari bunuh diri hingga kekerasan dalam rumah tangga.
”Kita melihat ada ‘sinyal’ yang harusnya bisa terbaca lebih awal. Guru adalah sosok yang paling dekat dengan siswa di sekolah. Melalui sarasehan ini, kita ingin mencari solusi bersama agar pendidikan berjalan bagus dan kasus-kasus seperti itu bisa ditekan,” ujar Imam, Sabtu 2 Mei 2026.
Ia mengajak 120 guru di Kota Kediri untuk aktif mencari solusi konkret. Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci dalam menekan berbagai persoalan tersebut.
“Kita ingin bareng-bareng cari solusi supaya hal-hal seperti ini bisa ditekan sekecil mungkin. Pendidikan bukan hanya urusan pemerintah, masyarakat pun harus terlibat aktif. Istilahnya, kita harus turun tangan, ojo urun angan tok (jangan hanya menyumbang pikiran saja),” ucapnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah persoalan teknis pendidikan mencuat. Tri Atmadji Nugroho, tenaga teknis dari SMP Negeri 2 Kediri, menyoroti kendala dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia menyebut banyak tenaga teknis berijazah S1 justru menggunakan ijazah SMA saat mendaftar.
“Kita kemarin untuk pendaftaran P3K itu kan yang mungkin punya ijazah S1, tapi kita mendaftar yang bisa digunakan itu untuk sebagai ijazah SMA,” ujar Tri Atmadji.
Ia berharap ke depan ada kebijakan yang lebih fleksibel agar kualifikasi pendidikan S1 dapat diakui dalam proses pengangkatan.
“Saya berharap untuk ke depan mungkin kalau bisa teman-teman tenaga teknis yang mempunyai ijazah S1 itu bisa digunakan, dan itu bisa dipakai untuk ketika teman-teman nanti diangkat sebagai P3K penuh waktu,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Basuki, tenaga kependidikan SD Negeri Tosaren 1. Ia menilai perubahan status menjadi P3K paruh waktu belum diiringi peningkatan kesejahteraan.
“Secara administratif kami memang sudah berstatus P3K paruh waktu dan mengantongi SK serta NIP. Namun, dari segi kesejahteraan, honor yang kami terima masih sama seperti saat masih menjadi tenaga honorer,” kata Basuki.
Selain itu, ia menyoroti kontrak kerja yang hanya berdurasi satu tahun sehingga memicu ketidakpastian.
“Harapan kami sederhana, peningkatan status ini dibarengi dengan peningkatan honorarium yang layak. Kami juga meminta agar hak-hak tenaga kependidikan ikut diperjuangkan, bukan hanya guru,” terangnya.
Sementara itu, guru SMP Negeri 9 Kota Kediri, Aris Sulistiyono, menekankan pentingnya kesejahteraan guru dalam momentum Hari Pendidikan. Ia menyebut peningkatan kualitas pendidikan harus ditopang sistem yang memadai.
Aspirasi lain datang dari Jumadi, guru asal Kelurahan Blabak, yang mempertanyakan keberlanjutan program Quran Massive. Ia menyoroti konsistensi pelaksanaan di lapangan, efektivitas koordinasi, hingga pengawasan anggaran agar tepat sasaran.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Imam mengakui adanya tekanan fiskal yang memengaruhi kebijakan pendidikan daerah.
“Tekanan fiskal ini mendorong kami untuk melakukan format baru terhadap kegiatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan tetap dipertahankan di angka 20% pada 2026, namun secara nominal berpotensi menurun. Kondisi ini memaksa pemerintah melakukan evaluasi dan prioritas program.
Sejumlah program yang akan dievaluasi meliputi Madrasah Diniyah (Madin), kesejahteraan tenaga honorer, hingga efektivitas program unggulan seperti Quran Massive dan English Massive yang dinilai belum berjalan optimal di beberapa lokasi.
Di sisi regulasi, DPRD juga mendorong pembaruan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dinilai sudah tidak relevan karena masih menggunakan regulasi tahun 2007.
Terkait persoalan tenaga teknis yang tidak sesuai kualifikasi administrasi, Imam memastikan penanganannya dilakukan secara bertahap.
“Masalah ini akan diselesaikan secara case-by-case (kasus per kasus). Kita lihat seberapa besar sekolah membutuhkan kompetensi tersebut agar ada penyesuaian yang adil bagi staf yang bersangkutan,” pungkasnya.(*)






