banner 400x130

BPOM RI Ungkap Produk Kosmetik Ilegal Beromzet 16 M di Kota Mojokerto

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar bersama aparat penegak hukum saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan produk Losmestik ilegal di Mojokerto, Senin 19 Oktober 2026.

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Senin (18/10/2026). Dari lokasi produksi petugas mengamankan berbagai bahan berbahaya dengan nilai fasilitas produksi dan barang mencapai Rp16 miliar.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat memilih produk perawatan kulit. Sebab, kosmetik yang menjanjikan hasil instan belum tentu aman digunakan, terlebih jika kandungan bahan aktifnya tidak diketahui secara pasti.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan fasilitas tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu yang wajib dipenuhi dalam produksi kosmetik.

Saat pemeriksaan pada produk barang sejak 8 Oktober 2026, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, bahan baku, serta kemasan yang digunakan untuk membuat produk kosmetik.

“Setelah kami menemukan dalam pengadaan dan penyimpanan bahan baku diketahui bahan-bahan yang bisa berbahaya, mengandung deksametason, mengandung klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat dan mometason furoat,” jelas Taruna pada konferensi pers di Mojokerto, Senin 19 Oktober 2026.

Dijelaskan pada temuan bahan baku, hasil pengujian sampel produk yang dipasarkan juga menunjukkan adanya kandungan hidrokuinon dan asam retinoat.

Bahan-bahan tersebut memiliki penggunaan medis atau kosmetik tertentu, tetapi pemakaian di luar ketentuan dan tanpa pengawasan yang tepat dapat menimbulkan efek samping. Dampaknya bisa berupa kulit kering, rasa terbakar, kemerahan, dermatitis kontak hingga jerawat.

Risiko lainnya juga perlu diwaspadai. Taruna mengingatkan potensi gangguan hormon hingga dampak terhadap janin akibat paparan bahan tertentu. Penggunaan hidrokuinon yang tidak tepat, misalnya, dapat memicu gangguan pigmentasi dan perubahan warna kulit.

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan kosmetik ilegal bukan sekadar pelanggaran perizinan. Di balik produk yang beredar, ada risiko kesehatan yang bisa ditanggung konsumen apabila kandungan dan penggunaannya tidak memenuhi ketentuan.

BPOM menduga tingginya minat masyarakat terhadap perawatan kulit dengan hasil cepat turut menjadi salah satu faktor yang membuat produk semacam itu diminati. (*)

Penulis: Gatot Sugianto