banner 400x130
Kediri  

Anggota Polres Kediri Kota Gugat Penetapan Tersangka, Prosedur Penyidikan Dipersoalkan

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Kediri saat perkara praperadilan penetapan tersangka anggota Polres Kediri Kota.
Suasana di depan Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kota Kediri. Penetapan tersangka terhadap anggota Polres Kediri Kota berinisial SR dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan terkait pengadaan lahan jalan tol dipersoalkan melalui permohonan praperadilan, Selasa (13/10/2026).(Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI – Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kediri Kota kini berhadapan dengan ujian praperadilan. Kali ini, orang yang mempersoalkan langkah penyidik itu justru anggotanya sendiri, berinisial SR.

SR menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan terkait pengadaan lahan jalan tol di tujuh desa di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Melalui kuasa hukumnya, Slamet Riyadi, SR menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak tepat. Ia membantah terlibat dalam panitia pengadaan lahan maupun memiliki kaitan hukum dengan pelapor, Dwi Aji.

Keabsahan penetapan tersangka itu kini dimintakan pengujian kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melalui perkara praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kdr.

“Klien saya hanya mencari keadilan. Kami memiliki bukti-bukti konkret atas tuduhan yang diarahkan pada klien kami,” ujar Slamet Riyadi seusai persidangan praperadilan di PN Kota Kediri, Selasa (13/10/2026).

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Polres Kediri Kota selaku termohon. Objek yang dipersoalkan ialah surat penetapan tersangka bernomor S.Tap.Tsk/60.a/III/RES.1.24./2026/Satreskrim.

Slamet menyebut sejumlah prosedur penyidikan yang menurutnya perlu diuji hakim. Ia mengklaim kliennya tidak pernah diberi tahu mengenai laporan polisi yang dibuat Dwi Aji, termasuk bukti yang diserahkan pelapor dan alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan SR sebagai tersangka.

Persoalan lain, menurut Slamet, menyangkut salinan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menyatakan kliennya tidak menerima salinan dokumen tersebut setiap kali menjalani pemeriksaan.

“Selain itu, klien kami juga tidak diberi salinan BAP setiap kali pertemuan pemeriksaan,” kata Slamet.

Kuasa hukum SR juga mempersoalkan pasal yang tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan. Menurut dia, pasal-pasal tersebut berubah-ubah, mulai dari tindak pidana pencucian uang hingga dugaan penipuan atau penggelapan. Ia turut menyatakan nama kliennya tidak tercantum sebagai terlapor dalam laporan polisi yang dibuat Dwi Aji.

“Bahkan pada laporan polisi oleh pelapor Dwi Aji, juga tidak mencantumkan klien kami sebagai terlapor,” ujar Slamet.

Atas keberatan tersebut, pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, memulihkan hak-hak SR, serta mengembalikan barang bukti yang telah disita.

“Klien kami tidak memiliki kaitan hukum sama sekali dengan pelapor Dwi Aji,” kata Slamet.

Kini, pokok persoalannya bukan semata-mata bantahan SR atas dugaan tindak pidana yang disangkakan. Hakim juga diminta menilai dalil mengenai prosedur pemeriksaan dan dasar penetapan tersangka. Namun, seluruh keberatan itu masih merupakan klaim pemohon, bukan kesimpulan hukum.

Praperadilan menjadi forum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik yang dipersoalkan. Hasilnya bergantung pada pemeriksaan hakim terhadap permohonan dan jawaban para pihak. Sampai ada putusan, penetapan tersangka tersebut belum dapat dinyatakan sah ataupun tidak sah hanya berdasarkan dalil salah satu pihak.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan