JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan penghentian operasional khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Total nilai temuan yang belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 18,19 miliar, Selasa (13/10/2026).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG. Sebanyak 91 SPPG tercatat belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ungkap Ketut.
Dari total tersebut, sebanyak empat SPPG berada di wilayah I, 73 SPPG di wilayah II, dan 14 SPPG di wilayah III. Nilai keseluruhan temuan yang harus ditindaklanjuti mencapai Rp 18.198.223.745.
BGN menetapkan suspend khusus berupa penghentian operasional tanpa batas waktu hingga kewajiban pengembalian dana diselesaikan. Pencabutan suspend hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyetorkan dana ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” jelas Ketut dalam keterangan resminya.
Selain kebijakan tersebut, BGN menetapkan penghentian operasional secara permanen terhadap dua SPPG di Jawa Tengah. Kedua unit pelayanan itu adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang, yang dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri, serta SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang, yang dikelola Yayasan Bela Batang Sejahtera.
Penghentian operasional SPPG Kota Semarang Timur Karangturi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026. Sementara itu, penutupan permanen SPPG Batang-Batang Bawang ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.
Ketut menjelaskan, penutupan kedua SPPG tersebut berdampak pada 4.965 penerima manfaat. Sebanyak 2.370 penerima manfaat berasal dari SPPG Kota Semarang Timur Karangturi, sedangkan 2.595 lainnya dilayani SPPG Batang-Batang Bawang.
“Dari kedua SPPG yang ditutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang dan akan dialihkan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat,” ungkap Ketut, Selasa (13/10).
Keputusan penutupan permanen diambil karena kedua SPPG telah berhenti beroperasi lebih dari 30 hari tanpa memperoleh rekomendasi untuk kembali beroperasi. Selain itu, ditemukan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, dengan proses pelaporan yang berlangsung lebih dari tujuh hari.
BGN menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG akan terus diperkuat. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar pelayanan, menjalankan pengelolaan secara transparan, serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat. (fri)







